Aparat kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan tanpa dibekali surat perintah yang jelas. Penegasan ini muncul sebagai respons atas dinamika tindakan petugas di lapangan yang kerap bersinggungan dengan privasi masyarakat.
Dikutip dari Megapolitan, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa warga memiliki landasan hukum untuk menyatakan keberatan. Penolakan tersebut dapat dilakukan apabila petugas tidak mampu menunjukkan dokumen resmi saat hendak melakukan pemeriksaan.
ÔÇ£Ya, warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,ÔÇØ ujar Fickar.
Polemik mengenai kewenangan penggeledahan ini mencuat setelah sebuah video pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi viral. Insiden yang melibatkan aparat berpakaian sipil tersebut memicu perdebatan publik mengenai prosedur operasi standar kepolisian.
Menurut Abdul Fickar, meskipun polisi bergerak atas dasar laporan dari masyarakat, tindakan paksa tidak bisa dilakukan secara serampangan. Laporan awal memang berfungsi sebagai pintu masuk penyelidikan, namun tetap memerlukan verifikasi dan administrasi hukum yang lengkap.
ÔÇ£Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,ÔÇØ kata Abdul Fickar.
Meski demikian, terdapat situasi khusus di mana prosedur surat perintah dapat dikesampingkan. Kekuatan hukum tetap membolehkan petugas bertindak secara spontan jika ditemukan indikasi kuat adanya kejahatan yang sedang berlangsung di depan mata.
"Pengecualian polisi boleh nenggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ujar Abdul Fickar.
Evaluasi Internal dan Klarifikasi Kepolisian
Dalam peristiwa di Daan Mogot, sejumlah pria berpakaian preman sempat menghentikan kendaraan warga hingga menimbulkan ketegangan. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengonfirmasi bahwa mereka adalah anggota kepolisian yang sedang menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba.
ÔÇ£Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,ÔÇØ kata Reza.
Reza mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya sudah dipantau sejak berada di wilayah Cengkareng. Namun, petugas akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan setelah mempertimbangkan kondisi di dalam mobil.
ÔÇ£Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,ÔÇØ ujarnya.
Pihak kepolisian beralasan tindakan pencegatan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi bahaya yang mungkin muncul dari dalam kendaraan. Hal ini berkaitan dengan risiko tinggi yang sering dihadapi dalam penanganan kasus narkotika.
ÔÇ£Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,ÔÇØ tuturnya.
Saat ini, tindakan para personel tersebut sedang berada dalam pengawasan internal melalui mekanisme Propam. Pihak kepolisian juga masih berupaya mencari identitas pengemudi mobil tersebut untuk proses klarifikasi lebih lanjut mengenai kejadian yang viral tersebut.
ÔÇ£Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,ÔÇØ kata Reza.