Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar bersikap hati-hati mengenai rencana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Jumat (24/4/2026). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan realisasi gagasan tersebut tidak membentur aturan konstitusi negara.
Dilansir dari Nasional, peringatan tersebut muncul sebagai respons terhadap kajian internal lembaga antirasuah mengenai tata kelola partai. Bima Arya menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada landasan hukum tertinggi di Indonesia.
ÔÇ£Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),ÔÇØ kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penegasan mengenai pentingnya keselarasan dengan undang-undang ini diikuti dengan saran agar publik mencermati akar masalah korupsi yang sebenarnya. Menurut Bima, persoalan mendasar dalam partai politik bukan terletak pada durasi kepemimpinan tokoh tertentu.
ÔÇ£Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa,ÔÇØ kata Bima, Wakil Ketua Umum PAN ini.
Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi di internal organisasi politik lebih berkaitan dengan penegakan nilai serta bagaimana integritas tersebut dipraktikkan dalam kegiatan kepartaian. Bima menyoroti aspek akuntabilitas sebagai faktor yang jauh lebih krusial dibandingkan pembatasan periode.
ÔÇ£Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,ÔÇØ kata Bima.
Mantan Wali Kota Bogor ini juga memberikan pandangan bahwa terpilihnya seorang pemimpin partai untuk lebih dari dua periode biasanya dipengaruhi oleh kompetensi individu dalam mengelola dan membesarkan organisasi tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama dua periode kepengurusan pada Rabu (22/4/2026). Kajian lembaga ini menunjukkan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam struktur partai saat ini.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Selain masalah durasi jabatan, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai. Hal ini ditujukan agar partai mengimplementasikan putusan hukum terkait rekrutmen kepala daerah.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangannya.
KPK juga memberikan poin tambahan untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Usulan tersebut menyasar Pasal 29 agar terdapat klasifikasi keanggotaan yang lebih terstruktur bagi setiap individu di dalam partai.
ÔÇ£KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama,ÔÇØ demikian keterangannya.