Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif

Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif
Foto: Ilustrasi Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengancam akan memberikan sanksi berat hingga pemberhentian bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang terbukti melakukan manipulasi presensi. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 3.000 pegawai yang tercatat hadir melalui aplikasi meskipun secara fisik tidak berada di tempat kerja pada Kamis (7/5/2026).

Kecurangan massal ini menyasar sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi oleh pusat.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Bima menambahkan bahwa tim Inspektorat akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memverifikasi data dan tingkat pelanggaran para oknum tersebut. Ia mengingatkan bahwa integritas kehadiran sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab penggunaan anggaran negara untuk gaji pegawai.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," sebut Bima.

Pemerintah menekankan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan telah beberapa kali diterapkan di berbagai wilayah terhadap ASN yang membolos dalam durasi lama. Namun, prosedur evaluasi tetap akan mempertimbangkan alasan-alasan yang sah secara hukum sesuai regulasi yang berlaku.

"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujarnya.

Dilansir dari Detik Finance, skandal presensi jarak jauh ini awalnya terendus oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Penemuan ini diumumkan secara terbuka setelah pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional di Kantor Pemerintahan Terpadu Pemkab Brebes, Sabtu (2/5).

Investigasi internal yang dilakukan oleh tim BPKSDMD setempat menunjukkan angka yang mencengangkan, yakni sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN di wilayah tersebut menggunakan aplikasi tambahan untuk memanipulasi titik koordinat. Temuan tersebut melibatkan guru, petugas medis, hingga beberapa pejabat struktural.

Metode pembuktian dilakukan dengan cara mematikan server aplikasi absensi resmi secara mendadak. Meski akses utama ditutup, ribuan ASN tetap terdata melakukan pengisian daftar hadir secara otomatis yang membuktikan adanya penggunaan aplikasi ilegal oleh para pegawai.

Artikel terkait

Rekomendasi