Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. Silmy diduga menerima setoran rutin terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) selama menjabat di instansi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, meliputi wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Dugaan Aliran Dana dari Izin Tinggal
Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui perkara ini, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta. Meskipun jangka waktu pemberiannya tidak menentu, uang tersebut dilaporkan mengalir secara berkelanjutan.
Dana tersebut disinyalir berasal dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Selain dari individu WNA, setoran juga diduga berasal dari pihak korporasi yang mengurus administrasi keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya indikasi penerimaan uang secara rutin oleh mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 tersebut. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian pasti mengenai total nominal yang telah diterima.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut menerapkan pasal gratifikasi dalam mengusut tuntas keterlibatan Silmy. Penjelasan lebih mendalam mengenai konstruksi perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Daftar Pejabat yang Terjerat Kasus
Berikut adalah daftar pejabat di lingkungan imigrasi yang turut diproses hukum oleh KPK dalam kasus yang sama:
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf pada Subdit Izin Tinggal.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh pejabat lainnya yang kini status hukumnya sedang diproses bersama dengan Wakil Menteri Silmy Karim. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam skema birokrasi izin tinggal yang menyimpang tersebut.
Ketika digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, Silmy Karim memilih untuk bungkam. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggunya di Gedung KPK.
Pihak penyidik masih terus mendalami dokumen dan bukti-bukti tambahan yang diamankan selama proses operasi senyap di tiga provinsi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang dijabat oleh para tersangka di kementerian terkait.