Pemerintah daerah di Pulau Capri, Italia, mengambil langkah tegas untuk mengatasi gangguan terhadap wisatawan yang kerap menjadi sasaran empuk pedagang agresif. Dilansir dari Detik Travel, Wali Kota Capri Paolo Falco merasa gerah dengan kondisi pelabuhan yang penuh sesak oleh tawaran jasa yang memaksa.
Situasi di destinasi ikonik Mediterania tersebut sering kali mengecewakan pengunjung sejak pertama kali menginjakkan kaki. Di pelabuhan Marina Grande, ribuan turis yang turun dari kapal feri langsung dikerumuni oleh pelaku usaha yang menawarkan tur pulau hingga menu restoran secara agresif.
Paolo Falco menyatakan bahwa desakan dari para penyedia jasa ini memberikan kesan yang sangat buruk bagi citra keindahan Capri. Ia mengamati banyak wisatawan yang harus berhenti berkali-kali karena dihentikan oleh tawaran perjalanan sebelum mencapai transportasi umum.
"Saya tahu ada turis yang, sejak turun dari kapal hingga sampai di pintu masuk kereta kabel (funicular), sudah dihentikan lebih dari lima kali oleh tawaran perjalanan dan restoran. Desakan seperti ini memberikan efek yang sangat tidak menyenangkan," ucapnya.
Sebagai solusi, Falco merilis peraturan daerah yang melarang segala bentuk penawaran jasa atau barang di area publik dengan metode yang mengganggu. Kebijakan ini menargetkan pemilik agen wisata hingga karyawan restoran agar tidak mencari pelanggan secara memaksa di jalanan.
Wali Kota Falco menjelaskan bahwa promosi bisnis tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara yang sopan dan elegan. Menurutnya, cara penyampaian pesan promosi tidak boleh mengorbankan kenyamanan para tamu yang datang mencari ketenangan.
"Kami memahami perlunya menyampaikan pesan promosi, namun kami tidak akan berkompromi pada keharusan bahwa hal ini harus dilakukan dengan keanggunan dan keelokan yang selaras dengan citra Capri," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar untuk mengembalikan status Capri sebagai tempat relaksasi sejati, bukan sekadar destinasi yang padat dan mahal. Pemerintah setempat juga mengatur jadwal kedatangan kapal feri pada musim panas ini untuk mengurai penumpukan massa.
Aturan baru ini menjamin kebebasan bergerak bagi pelancong tanpa gangguan brosur, selebaran, atau peta yang disodorkan secara paksa. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar instruksi ini akan dijatuhi denda administratif mulai dari Euro 25 hingga Euro 500, atau sekitar Rp 10 jutaan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan arus wisatawan di area dermaga menjadi lebih teratur dan beban infrastruktur pulau tidak melampaui batas. Regulasi tersebut bertujuan memastikan wisatawan dapat menikmati suasana dan berfoto di sudut-sudut estetik Capri dengan tenang tanpa gangguan pihak ketiga.