Walhi Temukan Kesenjangan Regulasi Transisi Energi di Pulau Jawa

Walhi Temukan Kesenjangan Regulasi Transisi Energi di Pulau Jawa
Foto: Ilustrasi Walhi Temukan Kesenjangan Regulasi Transisi Energi di Pulau Jawa.

Investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan jurang pemisah yang lebar antara narasi transisi energi pemerintah dengan realitas di lapangan. Temuan kritis ini terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Rangkaian investigasi tersebut dilakukan di Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jakarta, seperti dikutip dari Media Indonesia. Kebijakan transisi energi saat ini dinilai masih memberikan ruang bagi keberlanjutan energi fosil, khususnya batu bara.

"Fakta di lapangan berbicara berbeda. Berbagai skema yang ada justru hanya memperpanjang penggunaan energi kotor atau energi fosil daripada menggantikannya secara bertahap," ujar Pradipta Indra Ariono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Walhi menilai pendekatan kebijakan pemerintah masih bersifat sentralistik dan lebih berorientasi pada kepentingan industri serta stabilitas pasokan listrik nasional. Hal ini dianggap mengabaikan prinsip transisi energi yang benar-benar berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Dalam laporannya, Walhi menyoroti inkonsistensi regulasi terkait penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Aturan seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Perpres Nomor 112 Tahun 2022, hingga Permen ESDM belum secara tegas mewajibkan pemensiunan dini PLTU berdasarkan usia pembangkit.

"Transisi energi yang dihadirkan negara hari ini belum menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan penggunaan batu bara. Bahkan pemensiunan dini PLTU cenderung tidak ditemukan," tegasnya.

Solusi Semu dan Dampak Lingkungan

Pemerintah dinilai cenderung menawarkan skema alternatif yang tetap mempertahankan ketergantungan pada energi kotor. Beberapa skema tersebut meliputi co-firing biomassa, teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan CCUS, serta penggunaan gas alam dan nuklir.

Khusus mengenai co-firing biomassa, Walhi memperingatkan munculnya persoalan baru berupa deforestasi dan konflik lahan akibat kebutuhan area luas untuk penyediaan bahan baku biomassa. Selain itu, proyek energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di beberapa wilayah dilaporkan memicu pencemaran air dan paparan gas hidrogen sulfida (H2S).

Catatan Walhi menunjukkan bahwa transisi energi berkeadilan seharusnya tidak hanya mengganti sumber energi. Kebijakan tersebut wajib memastikan perlindungan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat terdampak.

Minim Partisipasi Publik

Investigasi Walhi juga menemukan minimnya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Kebijakan transisi energi dinilai masih didominasi oleh pemerintah pusat dan PLN, sehingga ruang partisipasi publik hanya bersifat formalitas administratif.

"Partisipasi yang digunakan hanya berkutat pada siapa yang mendukung. Tidak pernah benar-benar mendengar kebutuhan masyarakat dan bagaimana mitigasi dampaknya," tambah Pradipta.

Artikel terkait

Rekomendasi