Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum Reserse

Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum Reserse
Foto: Ilustrasi Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum Reserse.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan seluruh jajaran Reserse Kriminal Polri untuk menerapkan konsep O2H yang meliputi penggunaan otak, otot, dan hati nurani dalam menjalankan tugas penegakan hukum pada Jumat (8/5/2026). Arahan ini disampaikan guna memastikan proses hukum berjalan dengan empati dan rasa keadilan di masyarakat.

Penggunaan instrumen hati nurani dinilai krusial agar aparat tidak hanya terpaku pada aspek teknis dan ketegasan semata, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penegakan hukum yang ideal menurut Dedi harus mencakup kepastian hukum, nilai keadilan, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi publik.

"Polri harus bekerja dengan melibatkan O2H, yaitu otak, otot, dan terutama hati dalam nurani hukum," kata Dedi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026, Jumat (8/5/2026), dikutip dari siaran pers.

Jenderal bintang tiga tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Reskrim dari tingkat Mabes hingga Polsek atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Kontribusi tersebut dianggap vital dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung agenda Asta Cita pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Reskrim Polri atas pelaksanaan tugas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah dijalankan dengan baik," ujar Wakapolri.

Presiden Prabowo Subianto disebut turut memberikan pengakuan atas peran Polri dalam menyukseskan program strategis seperti ketahanan pangan dan energi. Namun, Dedi juga mengingatkan adanya sorotan tajam publik terhadap kualitas penegakan hukum di wilayah berdasarkan data pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2026.

"Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan," tegas Wakapolri.

Dedi menekankan perlunya peningkatan penanganan perkara perempuan dan anak (PPA) serta profesionalisme penyidik di tengah tingginya beban kerja. Berdasarkan data internal, rata-rata setiap penyidik saat ini menangani 25 hingga 50 perkara dalam satu tahun.

"Kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat harus terus diperkuat agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata dia.

Instruksi ini menjadi penekanan khusus bagi Bareskrim Polri untuk terus menambah jumlah dan kualitas personel penyidik. Memasuki momentum Hari Bhayangkara, seluruh satuan kerja diminta meminimalisasi pelanggaran serta menjaga integritas dalam setiap proses penyidikan perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi