Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan jajaran Divisi Humas Polri untuk mengoptimalkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan big data dalam menghadapi arus disinformasi pada Rabu, 15 April 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Transformasi melalui pendekatan komunikasi berbasis intelijen atau intelligence-led communication menjadi poin utama dalam arahan tersebut. Dilansir dari Detikcom, sistem ini bertujuan untuk melakukan pemantauan waktu nyata, analisis cerdas, serta memberikan respons cepat terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
"Humas bukan sekadar juru bicara, tetapi strategic communication hub yang mengelola persepsi publik, membangun kepercayaan, serta melawan disinformasi untuk mendukung legitimasi institusional," kata Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri.
Dedi menekankan bahwa setiap produksi konten harus mengikuti kerangka kerja yang berbasis pada akurasi, relevansi, dan tujuan yang jelas. Selain itu, fungsi kehumasan kini tidak hanya terbatas pada personel Divisi Humas, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap personel Polri memiliki kemampuan komunikasi yang empati dan tepat. Hal ini dinilai krusial di tengah kecepatan arus informasi digital yang melampaui metode komunikasi konvensional.
Pihak kepolisian juga diminta menyelaraskan strategi komunikasi publik dengan visi Indonesia Emas 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Transformasi digital menjadi pilar utama dalam agenda pembangunan yang harus didukung oleh narasi institusi yang kuat.
Optimalisasi fasilitas War Room Humas menjadi prioritas sebagai pusat kendali untuk memonitor isu yang viral di media sosial. Pusat kendali ini difungsikan untuk menentukan langkah mitigasi serta amplifikasi informasi secara presisi demi menjaga kewibawaan institusi di ruang publik.