Pemerintah Wajibkan Sertifikat Sanitasi untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Sanitasi untuk Dapur Makan Bergizi Gratis
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Sertifikat Sanitasi untuk Dapur Makan Bergizi Gratis.

Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna menjamin keamanan pangan nasional pada Senin (27/4/2026). Langkah pengetatan ini diambil untuk menekan potensi risiko keracunan pangan dalam pengelolaan dapur pusat.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi landasan tata kelola serta jaminan mutu program MBG. Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, menegaskan bahwa pemenuhan syarat sertifikasi ini merupakan instrumen utama dalam peningkatan standar keamanan.

"Nah, dalam pemrosesan SLHS tersebut, sertifikat tersebut ada syarat-syarat yang harus diikuti. Jadi, dengan syarat-syarat itu dipenuhi maka keamanan pangan bisa ditingkatkan," kata Nani, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan.

Data pemerintah menunjukkan adanya lonjakan kepemilikan sertifikat yang signifikan di tengah ekspansi jumlah titik pelayanan di berbagai wilayah Indonesia. Pada periode Januari hingga Oktober, persentase unit yang tersertifikasi tumbuh dari 2 persen menjadi 41 persen, meskipun jumlah total unit pelayanan meningkat dari seribu menjadi 27 ribu unit.

"Jadi, kita lihat progresnya cukup signifikan, dari sebelumnya dari Januari sampai di Oktober itu hanya 2% yang memiliki SLHS dari SPPG yang sudah berdiri sekarang sudah di angka 41%. Jadi peningkatannya, padahal SPPG-nya juga sudah jauh meningkat yang dulu hanya seribuan sekarang sudah sudah 27 ribu. Jadi angkanya bergerak, tapi yang memiliki SLHS juga meningkat tajam dan ini dampaknya mengurangi kejadian luar biasa." jelas Nani, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan.

Terkait kepatuhan aturan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi yang berjenjang bagi pengelola dapur yang mengabaikan standar kesehatan ini. Pengelola yang belum mengantongi SLHS akan menerima peringatan tertulis sebelum dilakukan tindakan administratif yang lebih berat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Dan kita juga melakukan penegakan dalam konteks aturan. Jadi bagi yang belum punya SLHS ini BGN kemudian memberikan kepada SPPG tersebut peringatan-peringatan. Jadi, ada peringatan-peringatan dan kemudian berikutnya di-suspend atau diberhentikan sementara," tegas Nani, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan.

Kelancaran implementasi di lapangan didukung oleh ketersediaan delapan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur rantai pasok bahan baku hingga prosedur penanganan darurat medik. Saat ini, fokus utama pemerintah bergeser pada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan panduan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jadi di BGN sudah membuat sekitar 8 Juknis dari mulai bagaimana bahan pangan yang pasokannya itu masuk, kemudian sampai bagaimana penanganan jika jadi lagi KLB. Jadi itu sekarang panduan-panduan itu sudah jelas tinggal dilaksanakan dan kita fokus kepada pengawasan," tutup Nani, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan.

Artikel terkait

Rekomendasi