Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menyoroti perdebatan global mengenai penetapan akses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Jadi, beberapa negara kan memang seperti Norwegia atau Finlandia itu sudah menempatkan hak atas akses internet itu sebagai hak asasi manusia. Tapi banyak juga negara yang belum," kata Wahyudi.
Penerapan kebijakan tersebut di beberapa negara dinilai masih menghadapi kendala nyata. Menurut penjelasan Wahyudi, negara yang belum mengadopsi aturan ini pada umumnya terbentur oleh keterbatasan kapasitas serta kesiapan infrastruktur.
ÔÇ£Kalau soal hak atas akses internet ini sampai sekarang memang masih debatable karena kapasitas negara itu juga berbeda-beda,ÔÇØ ujarnya.
Kapasitas yang berbeda tersebut juga memengaruhi standar kecepatan internet yang ditetapkan oleh setiap pemerintah. Beberapa negara bahkan sudah berani menetapkan batas kecepatan minimum yang berhak didapatkan oleh setiap warga negaranya.
"Standarnya, jelas Wahyudi, adalah setiap warga negara berhak punya 100 Mbps sebagai bagian dari HAM."
Konsep pemenuhan hak digital ini dinilai sulit diwujudkan di Indonesia dalam waktu dekat. Wahyudi memandang jumlah populasi yang besar serta kebutuhan biaya infrastruktur yang masif menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia.
ÔÇ£Nah kita dengan 270 juta penduduk apakah kira-kira mampu mencukupi satu orang 100 Mbps? Berat kayaknya," nilai Wahyudi.
Perkembangan hak digital ini dicontohkan melalui kebijakan di Estonia yang sudah lebih dahulu menetapkan akses internet sebagai hak dasar. Namun, skala populasi menjadi faktor penentu kemudahan implementasi kebijakan tersebut.
ÔÇ£Jadi ini Estonia tapi kan Estonia penduduknya cuma 400 ribu. Jadi enteng buat mereka menerapkan hak ini,ÔÇØ tutur Wahyudi.
Selain Estonia, negara-negara seperti Brasil, India, Jerman, dan Korea Selatan juga mulai mengadopsi regulasi nasional terkait perlindungan hak digital. Pembahasan ini selaras dengan pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perlindungan privasi dan HAM di ruang siber.
ÔÇ£Bahwa hak asasi manusia itu melekat pada seseorang baik pada saat dia offline maupun dia online," tutupnya.
PBB sendiri telah menegaskan komitmen perlindungan hak digital tersebut. Langkah ini diperkuat melalui penetapan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet.