Kemendagri Wacanakan Biaya Cetak Ulang KTP Elektronik yang Hilang

Kemendagri Wacanakan Biaya Cetak Ulang KTP Elektronik yang Hilang
Foto: Ilustrasi Kemendagri Wacanakan Biaya Cetak Ulang KTP Elektronik yang Hilang.

Kementerian Dalam Negeri mengusulkan wacana pengenaan biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik akibat kelalaian pribadi pada April 2026. Langkah ini diambil untuk menekan beban anggaran pengadaan blanko yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, dilansir dari Nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengklarifikasi bahwa pungutan tersebut bukan merupakan denda administratif, melainkan biaya penggantian cetak kartu. Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan masif mengenai kehilangan KTP fisik di tengah dorongan pemerintah terhadap Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya," ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Bima Arya menambahkan bahwa selama ini negara menanggung biaya cetak ulang sebesar Rp 10.000 per kartu. Total anggaran untuk pengadaan blanko sendiri tercatat menyentuh angka Rp 225 miliar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memaparkan bahwa pada periode 2024-2025 pemerintah menyiapkan 22 juta keping blanko. Dengan asumsi harga Rp 10.187 per keping, biaya tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan identitas penduduk secara nasional.

"Maka kan perlu keluar uang lagi sekitar Rp 15 miliar. Oleh karena itulah sempat tersampaikan untuk mereka yang KTP-elnya hilang atas dasar kelalaian, maka akan dikenakan denda yang sebenarnya itu adalah pengganti blangko KTP-el," beber Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Teguh menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana alam atau musibah seperti banjir dan kebakaran. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan mereka.

"Oleh karena itu apabila memang akan memberlakukan katakanlah denda atau pengganti KTP-el, harus merevisi Undang-Undang tersebut. Masih perlu proses yang panjang," jelas Teguh.

Teguh menyebutkan bahwa implementasi wacana ini memerlukan koordinasi dengan DPR RI untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Saat ini, pihaknya fokus memperluas edukasi masyarakat melalui berbagai kanal media sosial dan layanan jemput bola.

"Dan juga berbagai katakanlah alternatif pola-pola lain yang bisa kita gunakan untuk melakukan edukasi bersama stakeholder lain yang terkait, apakah di lingkungan pemerintah daerah, kemudian juga pihak-pihak lembaga pengguna, ini penting sekali," ucap Teguh.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti ketergantungan pemerintah pada kartu fisik di era digital sebagai indikasi lemahnya integrasi data. Menurutnya, penggunaan kartu plastik sebagai identitas primer menunjukkan masalah pada sistem verifikasi digital nasional.

"Argumen puluhan ribu dokumen hilang setiap hari karena gratis adalah framing dari pertanyaan yang lebih penting: Mengapa di era digital di tahun 2026 ini kok Indonesia masih bergantung pada kartu plastik sebagai identitas primer?" ucap Alfons Tanujaya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Alfons menilai adanya paradoks ketika pemerintah ingin memperkuat IKD namun tetap membebani warga dengan cetak fisik. Ia menyebut masalah utama terletak pada belum teringrasinya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara real time dengan instansi lain.

"Saat ini masih banyak instansi pemerintah daerah sendiri yang meminta fotokopi KTP meskipun data tersebut ada di SIAK mereka. Ini menunjukkan masalah interoperabilitas dan kultur birokrasi internal," ungkapnya.

Ia juga membandingkan kondisi Indonesia dengan negara seperti Estonia dan Singapura yang sudah menerapkan identitas digital secara penuh sejak lama. Menurutnya, menghukum warga saat sistem digital belum siap sepenuhnya merupakan langkah yang tidak adil.

"Ini dua arah kebijakan yang saling bertentangan. Menghukum warga yang kehilangan kartu fisik ketika alternatif digitalnya yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah tetapi belum siap adalah kebijakan yang tidak adil," tegas Alfons.

Alfons memperingatkan risiko peralihan total ke digital, termasuk potensi kegagalan sistem tunggal (Single Point of Failure) dan risiko pengucilan digital bagi warga di daerah terpencil. Ia menekankan perlunya perlindungan pemulihan bencana yang memadai untuk menghindari gangguan layanan publik.

"Tanpa backup dan perlindungan disaster recovery yang memadai atau backup analog, ini akan menjadi bencana yang sangat memalukan dan menyusahkan seluruh rakyat Indonesia," tutur Alfons.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan catatan bahwa revisi UU Adminduk nantinya harus bisa menyinkronkan data kependudukan secara menyeluruh. Ia mendorong Indonesia untuk segera mewujudkan sistem single identity number yang berbasis digital.

"Misalnya saat ini kita juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Kedua UU ini dan UU terkait lainnya harus sinkron. Itu pertama," tukas Doli kepada Kompas.com, Sabtu.

Doli menekankan bahwa penggunaan teknologi terbaru seharusnya bisa menghilangkan kebutuhan akan identitas berbentuk fisik. Ia berpendapat bahwa beban anggaran negara tidak seharusnya dialihkan menjadi tanggungan rakyat melalui skema denda jika sistem sudah terdigitalisasi.

"Jadi ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, ngak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an. Sebaiknya ke depan jangan lagi bila setiap ada masalah, rakyat yang harus menanggungnya," tegas Doli.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan internal dan terus memantau masukan masyarakat terkait wacana tersebut. Rencana revisi UU Adminduk menjadi prasyarat mutlak sebelum ketentuan biaya cetak ulang dapat diberlakukan secara resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi