Pengadilan Tipikor Vonis 11 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif PT Telkom

Pengadilan Tipikor Vonis 11 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif PT Telkom
Foto: Ilustrasi Pengadilan Tipikor Vonis 11 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif PT Telkom.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana terhadap 11 terdakwa dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Senin, 6 April 2026. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilansir dari Detikcom pada Rabu (15/4/2026), para terdakwa menerima hukuman penjara yang bervariasi antara 3 hingga 14 tahun. Putusan terberat diberikan kepada Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018, dengan vonis 14 tahun penjara.

Selain hukuman badan, majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 750 juta atau subsider 165 hari kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai mencapai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas kerugian negara.

Daftar Vonis dan Uang Pengganti Terdakwa Korupsi PT Telkom
Nama TerdakwaVonis PenjaraUang Pengganti
Alam Hono14 TahunRp 7,29 Miliar
Herman Maulana12 TahunRp 44,53 Miliar
Nurhandayanto11 TahunRp 46,85 Miliar
Edi Fitra10 TahunRp 38,24 Miliar
Rudi Irawan10 TahunRp 22,43 Miliar
Andi Imansyah Mukti8 TahunRp 8,73 Miliar
Denny Tannudjaya8 Tahun0,71 Miliar
Augus Hoth Mercyon Purba8 TahunRp 980 Juta
Kamarudin Ibrahim6 TahunRp 7,95 Miliar
Oei Edward Wijaya5 TahunRp 39,87 Miliar
RR Dewi Palupi3 TahunRp 40 Juta

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan barang antara PT Telkom dengan sejumlah perusahaan mitra pada periode 2016 hingga 2018. Proyek tersebut diketahui berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut.

Pihak PT Telkom melibatkan empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta dalam pelaksanaannya. Keempat entitas ini kemudian menunjuk vendor afiliasi sebagai pelaksana proyek.

Penyidikan mengungkap bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif meskipun pendanaan telah dikucurkan. Akibat skema tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp 464.935.164.828.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Kejati DKI Jakarta menyatakan jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa, yakni Augus Hoth Mercyon Purba, Rudi Irawan, RR Dewi Palupi, dan Alam Hono.

Artikel terkait

Rekomendasi