Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana terhadap 11 terdakwa dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Senin, 6 April 2026. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilansir dari Detikcom pada Rabu (15/4/2026), para terdakwa menerima hukuman penjara yang bervariasi antara 3 hingga 14 tahun. Putusan terberat diberikan kepada Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018, dengan vonis 14 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 750 juta atau subsider 165 hari kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai mencapai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas kerugian negara.
| Nama Terdakwa | Vonis Penjara | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Alam Hono | 14 Tahun | Rp 7,29 Miliar |
| Herman Maulana | 12 Tahun | Rp 44,53 Miliar |
| Nurhandayanto | 11 Tahun | Rp 46,85 Miliar |
| Edi Fitra | 10 Tahun | Rp 38,24 Miliar |
| Rudi Irawan | 10 Tahun | Rp 22,43 Miliar |
| Andi Imansyah Mukti | 8 Tahun | Rp 8,73 Miliar |
| Denny Tannudjaya | 8 Tahun | 0,71 Miliar |
| Augus Hoth Mercyon Purba | 8 Tahun | Rp 980 Juta |
| Kamarudin Ibrahim | 6 Tahun | Rp 7,95 Miliar |
| Oei Edward Wijaya | 5 Tahun | Rp 39,87 Miliar |
| RR Dewi Palupi | 3 Tahun | Rp 40 Juta |
Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan barang antara PT Telkom dengan sejumlah perusahaan mitra pada periode 2016 hingga 2018. Proyek tersebut diketahui berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut.
Pihak PT Telkom melibatkan empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta dalam pelaksanaannya. Keempat entitas ini kemudian menunjuk vendor afiliasi sebagai pelaksana proyek.
Penyidikan mengungkap bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif meskipun pendanaan telah dikucurkan. Akibat skema tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp 464.935.164.828.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Kejati DKI Jakarta menyatakan jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa, yakni Augus Hoth Mercyon Purba, Rudi Irawan, RR Dewi Palupi, dan Alam Hono.