Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Basuki, pada Rabu (20/5). Dilansir dari Media Indonesia, terdakwa dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tersebut tercatat lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.
Suasana pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang terpantau relatif sepi dari kehadiran pengunjung. Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi persidangan untuk mengantisipasi situasi.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua," tegas Ahmad Rasjid, Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan agar mantan perwira menengah tersebut tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan pembiaran fatal terhadap korban yang sedang dalam kondisi kritis. Terdakwa tidak memberikan pertolongan medis lanjutan saat kondisi korban memburuk di sebuah hotel kos, melainkan justru memilih untuk tidur.
"Terlebih, terdakwa adalah seorang aparat Polri yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat, dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan," tambah Ahmad Rasjid, Ketua Majelis Hakim.
Sebelum persidangan pidana umum ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Basuki menggunakan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian seseorang.
Kasus ini bermula ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di kamar sebuah akomodasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi menyimpulkan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban tengah bersama Basuki yang saat itu menjabat Kepala Sub Direktorat Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah. Atas pelanggaran berat tersebut, Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang etik kepolisian.