Sidang pembacaan putusan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) resmi ditunda. Penundaan ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari Nasional.
Perubahan susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjadi alasan utama di balik keputusan penundaan ini. Dua anggota majelis hakim diketahui harus diganti karena alasan kedinasan dan masa jabatan.
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi memberikan penjelasan mendalam mengenai perombakan struktur hakim tersebut. Menurutnya, satu hakim tengah menjalani tugas belajar, sementara satu lainnya telah memasuki masa purna tugas.
"Seyogyanya hari ini kan putusan, namun oleh karena ada pergantian hakim. Pertama itu Ibu Husnul Khatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma Sulistyowati. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfis Setiawan," kata Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).Masa jabatan hakim Mulyono Dwi Purwanto dilaporkan telah berakhir sejak 1 Mei 2026. Akibat kondisi tersebut, pembacaan vonis untuk perkara korupsi Pertamina kluster kedua ini dijadwalkan ulang untuk digelar pada Selasa pagi.
"Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto eh jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026. Oleh karena itu pembacaan putusan kita tunda besok pagi, ya," katanya.Dalam persidangan ini, terdapat sejumlah terdakwa yang sedang menanti putusan hakim. Mereka adalah Martin Hendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
Selain itu, terdakwa lainnya mencakup Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi serta Dwi Sudarsono yang pernah menjabat sebagai Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina.
Sebelum agenda putusan ini, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana bagi delapan orang terdakwa dalam skandal korupsi tersebut. Rentang tuntutan hukuman berkisar antara enam hingga belasan tahun penjara.
Lima terdakwa dituntut penjara antara enam hingga 12 tahun. Mereka adalah Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra Harsono yang masing-masing memegang posisi strategis di Pertamina dan mitra bisnisnya.
Sementara itu, tuntutan lebih berat diberikan kepada Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina, dengan pidana 14 tahun penjara. Hanung Budya Yuktyanta yang merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga dituntut delapan tahun penjara.
Terdakwa Martin Haendra Nata dari pihak swasta mendapatkan tuntutan tertinggi, yakni 15 tahun pidana penjara. Penuntut umum meyakini seluruh terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.