Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Chromebook

Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Chromebook.

Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020ÔÇô2021, Sri Wahyuningsih, dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Hukuman ini diberikan atas keterlibatan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Sri Wahyuningsih. Meskipun dinyatakan tidak bersalah pada dakwaan primer, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsidair.

Putusan hukum tersebut berlandaskan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga mempertimbangkan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady merespons vonis tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Nah, terkait dengan putusan ini, kami mempunyai hak untuk mempelajari putusan tersebut," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Roy menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, pihak jaksa memiliki tenggat waktu selama tujuh hari guna merumuskan sikap akhir terhadap hasil persidangan tersebut.

"Apakah kami menerima putusan atau mengajukan banding, itu akan kami putuskan setelah mempelajari putusan," katanya, Jaksa Penuntut Umum.

Selain mengenai durasi hukuman, pihak kejaksaan juga akan mengkaji kembali perihal pemulihan kerugian negara yang belum dilakukan sepenuhnya oleh beberapa pihak terkait dalam kasus ini.

"Dalam analisa tuntutan kami sudah disebutkan ada beberapa pihak yang mengembalikan. Terkait pertimbangan hakim, nanti akan kami pelajari lebih lanjut," ujarnya, Jaksa Penuntut Umum.

Artikel terkait

Rekomendasi