Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Selasa (12/5/2026). Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, serta Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Putusan ini dilansir dari Nasional dalam persidangan yang digelar di Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Adek Nurhadi menyatakan bahwa para terdakwa melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman kurungan, hakim juga menetapkan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp 1 miliar bagi masing-masing terdakwa.
ÔÇ£Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,ÔÇØ ujar Hakim Adek Nurhadi dalam persidangan.
Penetapan hukuman penjara dan denda tersebut dibacakan oleh majelis hakim sebagai konsekuensi atas tindakan korupsi yang dilakukan dalam lingkup operasional perusahaan energi milik negara tersebut. Hakim juga menetapkan masa kurungan pengganti jika denda tidak dibayarkan.
ÔÇ£Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 150 hari penjara,ÔÇØ katanya.
Keputusan hukum ini tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim karena terdapat satu anggota hakim, yakni Mulyono, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mulyono dilaporkan meragukan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang disajikan dalam perkara korupsi tersebut.
Vonis enam tahun penjara ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Berdasarkan catatan persidangan, jaksa menuntut Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara, sementara Hanung Budya Yuktyanta dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini kedua mantan pejabat tersebut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.