Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, pada Senin (4/5/2026). Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,77 triliun.
Eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menerima hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Suwandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan denda masing-masing senilai Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap keputusan hukum tersebut. Lembaga antirasuah ini menilai putusan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan mengenai ketidakhati-hatian dalam proses pengadaan barang.
ÔÇ£Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi karena para terdakwa tidak melakukan peninjauan harga atau price review saat penandatanganan kontrak. Selain itu, proses pengadaan dilakukan tanpa membandingkan harga dari pemasok-pemasok lainnya.
ÔÇ£Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,ÔÇØ ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Hari terbukti tidak menyusun pedoman pengadaan dari sumber internasional. Sedangkan Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian risiko, analisis ekonomi, maupun kepastian pembeli yang terikat kontrak.