Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek periode 2020ÔÇô2021, Sri Wahyuningsih, pada Kamis (30/4/2026). Putusan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang di ruang pengadilan. Sri Wahyuningsih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Penetapan hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan laporan dari Nasional, sebelumnya jaksa meminta agar terdakwa dihukum selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Hakim Purwanto S Abdullah dalam pertimbangannya juga memberikan penjelasan mengenai dakwaan utama terhadap terdakwa. Ia menyatakan bahwa mantan pejabat tersebut tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer.
Majelis hakim memberikan batas waktu selama satu bulan bagi terdakwa untuk melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Ketentuan pidana pengganti juga telah disiapkan jika hasil lelang harta benda tidak mencukupi nilai denda. Dalam situasi tersebut, denda akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 120 hari.
Status penahanan terdakwa juga menjadi poin penting dalam putusan ini. Majelis hakim memerintahkan agar Sri Wahyuningsih tetap berada dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana.
Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan ini merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.
Majelis hakim turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Ancaman Tindak Pidana dalam mengambil keputusan. Sri Wahyuningsih diduga terlibat dalam penekanan terhadap sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook dalam proses pengadaan di Kemendikbudristek.