Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief, memutuskan untuk menunggu putusan majelis hakim pada 12 Mei 2026 sebelum merespons dugaan intimidasi oknum penyidik. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dilansir dari Nasional, tim pengacara telah merangkum seluruh keberatan kliennya ke dalam pleidoi, termasuk klaim mengenai tekanan yang diterima Ibrahim selama proses penyidikan berlangsung. Keputusan untuk menunda tindakan hukum lanjutan bertujuan agar fokus tetap pada hasil vonis akhir.
"Saya pikir saat ini sudah cukup untuk langkah-langkah hukum yang tim penasihat hukum berikan kepada Ibam. Kami dalam posisi menunggu putusan pada tanggal 12 Mei," ujar Afrian Bondjol, Pengacara Ibrahim.
Afrian menegaskan bahwa segala bentuk keberatan kliennya sudah dipaparkan secara rinci di hadapan hakim. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan poin-poin tersebut dalam menyusun keputusan final.
"Ya apa-apa yang menjadi keberatan kami sudah kami sampaikan di ruang sidang. Ya tentunya itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis," kata Afrian.
Ibrahim Arief secara pribadi menyatakan keyakinannya terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek ini menargetkan keputusan yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.
"Harapan saya, ya sesuai dengan fakta persidangan, bisa diputus bebas," kata Ibam, sapaan akrab Ibrahim.
Ibam menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi cerminan bagi generasi muda yang berniat memberikan kontribusi bagi negara. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar pengabdian masyarakat tidak dibayangi ketakutan akan kriminalisasi.
"Dan, ini menjadi sebuah acuan ya, atau preseden gitu, untuk mereka-mereka yang ingin bantu negara supaya enggak perlu takut gitu dengan kontribusinya terhadap bangsa ini," kata Ibam lagi.
Terkait kronologi dugaan intimidasi, Ibam mengungkapkan adanya upaya dari pihak luar yang mengaku sebagai perantara penyidik saat statusnya masih sebagai saksi pada Juni 2025. Perantara tersebut diduga meminta Ibam memberikan keterangan tertentu untuk menyudutkan pihak lain agar kasusnya tidak dikembangkan.
"Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ÔÇÿmembuat pernyataan yang mengarah ke atasÔÇÖ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ÔÇÿkami perluas," ujar Ibrahim.
Ibam menjelaskan bahwa keyakinannya terhadap identitas pemberi pesan berasal dari komentar mengenai kondisi kesehatannya saat penggeledahan rumah oleh Kejaksaan Agung. Dia merasa pesan tersebut merupakan bentuk tekanan psikologis di tengah kondisi fisiknya yang sedang menurun.
"Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan," kata Ibam.
Meski mendapat tekanan, Ibam menegaskan dirinya tetap pada keterangan jujur dan menolak memberikan pernyataan yang memojokkan Nadiem Anwar Makarim maupun Najeela Shihab. Penolakan tersebut kemudian berujung pada ancaman perluasan kasus dari pihak perantara.
"Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan," kata Ibam.
Ibam menyebutkan bahwa setelah menyampaikan penolakannya, perantara tersebut kembali menghubunginya dengan jawaban yang mengonfirmasi tindakan lanjutan dari penyidik. Hal ini kemudian diikuti dengan proses penjemputan paksa tidak lama setelahnya.
"Tak lama kemudian perantara tersebut menghubungi saya lagi dan memberitahu jawaban secara verbal, oke kami perluas," kata Ibam lagi.
Pada 15 Juli 2025, Ibam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski dirinya sedang dalam kondisi sakit jantung. Dia mengklaim tetap digiring ke Gedung Bundar Jampidsus walaupun jadwal tindakan medis sudah diatur.
"Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka," kata Ibam.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar atas dugaan keterlibatan dalam pengarahan kajian teknis produk Chromebook.