Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Dilansir dari Nasional, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam proses pengadaan tersebut. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda materiil kepada terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim memberikan instruksi tegas bahwa denda sebesar Rp500 juta tersebut harus segera dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Ketetapan ini dapat diperpanjang satu bulan sebelum dilakukan langkah penyitaan aset jika terdakwa gagal membayar.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari." jelas Purwanto.

Terkait status penahanan, majelis hakim memutuskan bahwa masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Kendati demikian, status penahanan Ibrahim Arief diputuskan untuk tetap berlanjut.

"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan." ujar Purwanto.

Hakim juga memberikan penegasan mengenai status penahanan terdakwa setelah pembacaan vonis tersebut di persidangan.

"Menetapkan terdakwa ditahan." tegas Purwanto.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp16,9 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Ibam memanipulasi kajian teknis agar mengarah pada produk Chromebook tertentu dan mempresentasikannya kepada pejabat kementerian. JPU turut menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa senilai Rp16,9 miliar yang dianggap tidak wajar dan bersumber dari proyek pengadaan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi