Eks Direktur Kemdikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemdikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Eks Direktur Kemdikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur SMP Kemdikbudristek, Mulyatsyah, pada Kamis (30/4/2026). Mulyatsyah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020ÔÇô2021.

Putusan ini dilansir dari Nasional atas perkara yang merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan kementerian tersebut. Terdakwa juga dikenakan denda ratusan juta rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (30/4/2026).

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun secara sah meyakinkan melanggar dakwaan subsidair mengenai korupsi secara bersama-sama. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Mulyatsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar, setelah dikurangi penyitaan dari pihak lain seperti Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto. Hakim menetapkan mekanisme penyitaan harta benda jika pembayaran tidak dilakukan dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan inkracht.

"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Purwanto S Abdullah.

Penahanan yang telah dijalani Mulyatsyah akan dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sementara sejumlah dokumen barang bukti akan dipergunakan untuk pengembangan perkara lainnya.

Mulyatsyah juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi tentang hukum acara pidana dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman enam tahun penjara bagi terdakwa. Kasus ini bermula dari dugaan penekanan terhadap pejabat pembuat komitmen guna memenangkan produk Chromebook tertentu dalam proses pengadaan.

Artikel terkait

Rekomendasi