Eks Konsultan IT Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Eks Konsultan IT Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Eks Konsultan IT Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Eks konsultan teknologi tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Nasional, terdakwa juga dijatuhi sanksi finansial berupa denda sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Hakim menjelaskan bahwa denda tersebut wajib dibayar oleh terdakwa. Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh negara untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelasnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Ibrahim Arief. Seluruh masa penahanan tersebut akan dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan pada hari ini.

"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menegaskan status penahanan bagi terdakwa. Hakim memerintahkan agar Ibrahim Arief segera dilakukan penahanan guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan.

"Menetapkan terdakwa ditahan," tegasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Boy Bondjol selaku kuasa hukum Ibrahim Arief menyatakan keberatan. Ia menilai terdapat keraguan dalam pertimbangan hakim saat memutus perkara kliennya tersebut.

ÔÇ£Alhamdulillah. Ada dissenting, tetapi dari pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan itu kami juga melihat ada keragu-raguan di situ, majelis dalam memutus perkara ini. Ya memang pada hari ini putusan tidak sesuai dengan harapan kami,ÔÇØ ucap Boy.

Tim pembela hukum berencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan guna membela hak klien mereka. Boy menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut peluang untuk mengajukan banding secara resmi.

ÔÇ£Ya tetap sekali lagi kami akan menggunakan hak kami tentu sesuai dengan ketentuan yang ada,ÔÇØ katanya.

Boy berharap agar publik memberikan dukungan moral selama proses hukum ini berlangsung. Ia masih optimis bahwa di tahap berikutnya kliennya bisa mendapatkan putusan yang dianggap jauh lebih adil.

ÔÇ£Jadi sekali lagi kami tetap minta support, dukungan, bantuan dari teman-teman semua agar proses hukum ini agar Ibam dapat mendapatkan keadilan ya. Ya tentunya dengan putusan bebas,ÔÇØ tutur Boy.

Perlu diketahui bahwa putusan ini tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra yang menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat.

Artikel terkait

Rekomendasi