Hakim Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hakim Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4 Bulan Penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, terdakwa dinilai terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran gedung hingga menewaskan 22 karyawan.

Hakim menyatakan Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan pidana penjara ini menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Penetapan kealpaan berat ini didasarkan pada pengabaian enam aspek sarana keselamatan kerja (K3) selama menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat. Aspek yang diabaikan meliputi ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, APAR khusus baterai litium, serta simulasi kebakaran.

Menurut majelis hakim, Michael memiliki kedudukan hukum khusus atau Garantenstellung untuk menjamin keselamatan pekerja. Kewajiban mandiri tersebut dinyatakan tidak gugur meskipun sebagian sarana proteksi kebakaran merupakan tanggung jawab pemilik gedung.

Hal yang memberatkan vonis adalah hilangnya 22 nyawa pekerja akibat kebakaran tersebut. Faktor yang meringankan meliputi sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, serta pemberian santunan dan beasiswa kepada anak-anak korban, dengan 19 dari 22 keluarga korban telah menandatangani kesepakatan damai.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 2 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti, hakim memerintahkan pemusnahan dua baterai drone dan tiga alat pemadam api ringan (APAR) habis pakai.

Artikel terkait

Rekomendasi