Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/6/2026). Dilansir dari Megapolitan, putusan ini diambil terkait kasus kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantor hingga menewaskan 22 karyawan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara. Hakim menetapkan agar masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total hukuman.
Terdakwa Michael Wisnu Wardhana diketahui telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2025. Mengingat masa penahanan awalnya dijadwalkan berakhir pada 2 Juni 2026, sisa hukuman penjara yang harus dilewati kini menyisakan waktu kurang dari satu tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, termasuk penyesalan mendalam dan upaya perdamaian yang telah dilakukan dengan keluarga korban. Sebanyak 19 keluarga korban telah sepakat berdamai, satu keluarga menerima kompensasi, sedangkan dua keluarga lainnya masih menunda.
"Terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban," ujar anggota majelis hakim, Sunoto, dalam sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2026).
Selain memberikan santunan, Michael juga memfasilitasi beasiswa pendidikan bagi anak-anak para korban yang meninggal dunia. Namun, hakim tetap menegaskan adanya kelalaian terkait pemenuhan standar keselamatan kerja di gedung kantor tersebut.
"Atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tutur hakim Sunoto.
Pihak pengadilan menilai terdakwa sebenarnya memiliki wewenang penuh sekaligus kapasitas finansial untuk meningkatkan sistem keselamatan gedung yang disewa. Penegakan hukum ini dipandang penting sebagai peringatan keras agar standar keselamatan kerja selalu dipatuhi demi melindungi para pekerja.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Michael secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Melalui putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Daru Iqbal Mursid, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua ahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja para karyawan dinilai menjadi faktor utama yang memberatkan posisi hukum Michael. Peristiwa kebakaran pada gedung kantor PT Terra Drone Indonesia itu sendiri terjadi pada 9 Desember 2025 yang lalu.