Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan posisi utang Pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 9.920,42 triliun per Maret 2026 tetap terkendali. Penegasan ini disampaikan dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026) guna merespons kenaikan nominal utang negara tersebut.
Dilansir dari Money, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini berada di level 40,75 persen. Angka tersebut dipastikan masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.
"Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa pengelolaan fiskal Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara tetangga serta negara maju yang memiliki beban utang jauh lebih besar.
"Singapura 180 persen, Malaysia 60 persen lebih, Thailand juga tinggi. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," katanya.
Pemerintah menyayangkan perspektif publik yang cenderung berfokus pada kenaikan nominal tanpa melihat kapasitas fiskal secara utuh. Menurutnya, indikator rasio utang merupakan tolok ukur yang lebih akurat dalam menilai kesehatan keuangan negara.
"Harusnya Anda puji-puji kita. Cuma enggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), struktur utang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.652,89 triliun atau 87,22 persen. Sisanya merupakan pinjaman yang tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun atau setara 12,78 persen.
Terjadi kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2025 yang tercatat Rp 9.637,90 triliun. Strategi pembiayaan tetap difokuskan pada penguatan basis investor domestik serta pengurangan ketergantungan pada mata uang asing seperti dollar AS.