Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan pengenaan tarif bagi warga yang ingin mencetak ulang KTP fisik karena hilang dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Jakarta, Senin (27/4/2026). Dilansir dari Nasional, kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan mereka.
Usulan tersebut mencakup penggantian biaya cetak kartu identitas yang dilaporkan hilang oleh masyarakat dalam jumlah besar setiap harinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi mengingat tingginya biaya pengadaan blangko KTP fisik yang terus membebani anggaran negara.
"Tapi tentu ini usulan yang akan dibahas nanti ketika pembahasan Undang-Undang Adminduk bersama dengan DPR," kata Bima di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Bima Arya mengungkapkan bahwa data harian menunjukkan adanya puluhan ribu laporan kehilangan kartu identitas fisik dari berbagai daerah. Fenomena ini memerlukan penanganan serius karena berdampak langsung pada alokasi pendanaan kependudukan di tingkat nasional.
"Nah KTP fisik inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," ujarnya.
Besarnya volume kehilangan tersebut memaksa pemerintah mengalokasikan dana hingga miliaran rupiah hanya untuk proses pencetakan ulang. Dana tersebut dinilai akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk program lain yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga secara luas.
"Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," tuturnya.
Selain faktor biaya, aspek edukasi menjadi alasan utama di balik usulan pengenaan tarif tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesadaran penuh dalam merawat dokumen identitas resmi yang diberikan oleh negara.
"Ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya," tuturnya.
Wacana mengenai sanksi berupa denda atau tarif ini sebenarnya telah dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada pekan sebelumnya. Bima Arya menilai kemudahan mendapatkan dokumen secara gratis membuat sebagian warga kurang menghargai pentingnya menjaga KTP mereka.
ÔÇ£Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,ÔÇØ ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Selain usulan denda, revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 juga akan menyasar penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal. Pemerintah juga mendorong agar layanan administrasi kependudukan diakui sebagai layanan dasar wajib bagi seluruh pemerintah daerah.
ÔÇ£Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,ÔÇØ ucap Bima.