Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Seksual.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, resmi memberhentikan seorang dosen berinisial Y dari seluruh jabatan akademiknya pada Kamis, 16 April 2026, menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan mahasiswi berinisial A yang terjadi sejak tahun 2021.

Pemecatan ini merupakan respons tegas institusi terhadap laporan korban yang baru berani bersuara setelah menyelesaikan studinya karena alasan trauma. Dilansir dari Megapolitan, kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling lapor ke Polda Metro Jaya.

Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihak kampus dan Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil langkah nyata untuk merespons perkembangan situasi tersebut. Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti Nomor K/YBLC/KET/000/102/04/26.

"Dalam merespon dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor," kata Agus Setyo Budi, Rektor Universitas Budi Luhur.

Pihak universitas menyatakan komitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada penyintas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Rektorat juga telah melakukan tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Satgas PPKPT.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan," kata Agus Setyo Budi, Rektor Universitas Budi Luhur.

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa kliennya mengalami pelecehan verbal dan nonverbal saat masih aktif kuliah. Korban berinisial A sempat merasa tertekan ketika mengetahui terlapor menduduki posisi strategis sebagai Direktur Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru pada akhir 2025.

"Sudah lama waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma," jelas Pahala Manurung, Kuasa Hukum Korban.

Di sisi lain, dosen berinisial Y menampik segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa interaksi yang terjadi merupakan percakapan biasa dan menyinggung rencana kegiatan touring yang pada akhirnya tidak terlaksana.

"Biasa kalau saya touring ya bersama dengan teman-teman yang lain. Tapi itu pada akhirnya kegiatan (touring) itu tidak terjadi," ungkap Y, Terlapor.

Y juga memberikan pembelaan terkait tuduhan pelecehan nonverbal dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan tindakan asusila di ruang publik yang dapat dilihat banyak orang.

"Dan kalau saya menyentuh sampai begitu, itu di ruang publik, ruang terbuka loh. Saya enggak mungkin lakukan itu," bantah Y, Terlapor.

Terlapor telah lebih dahulu melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik pada 10 April 2026. Ia merasa keberatan dengan unggahan korban di media sosial yang dianggap menyudutkan keluarganya.

"Kami juga telah melaporkan yang bersangkutan dengan akun-akun tersebut di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik," kata Y, Terlapor.

Menanggapi laporan balik tersebut, korban A secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Ia berharap mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpanya.

"Iya saya melapor. Mohon bantuan perlindungan hukum karena saya korban, supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan," kata A, Korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kedua laporan tersebut secara objektif. Polisi akan memeriksa kelengkapan bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak sebelum menentukan kelanjutan status perkara.

"Jadi siapa pun berhak membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," tegas Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Artikel terkait

Rekomendasi