Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat pelecehan seksual daring mulai Rabu, 15 April 2026, setelah jumlah korban teridentifikasi melonjak hingga mencapai 27 orang. Langkah administratif ini diambil menyusul viralnya bukti percakapan grup daring yang melibatkan civitas akademika tersebut.
Data terbaru yang dihimpun menunjukkan bahwa sebaran korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, melainkan juga menyasar tenaga pendidik, sebagaimana dilansir dari Nasional. Timotius Rajaguguk selaku kuasa hukum korban menjelaskan rincian jumlah individu yang terdampak dari insiden ini.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang itu baru yang saya wakili semuanya mahasiswa dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin tidak tahu mereka diomongin di situ," ujar Timotius Rajaguguk, Kuasa Hukum pihak korban.
Anggota legislatif menanggapi serius temuan ini dengan mendesak adanya konsekuensi hukum yang lebih berat di luar sanksi akademik internal. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti memberikan penegasan mengenai pentingnya efek jera bagi para pelaku.
"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," ucap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Esti memaparkan bahwa perbuatan tersebut telah mencakup elemen pidana yang tertuang dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada ketentuan spesifik mengenai pelecehan melalui media digital yang memiliki konsekuensi hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
"Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi," ungkap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Selain masalah hukum, Esti menyoroti dampak psikis yang dialami oleh para penyintas akibat percakapan di ruang digital tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan ini telah melampaui batasan interaksi sosial yang wajar di lingkungan pendidikan.
"Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan," ucap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Legislator tersebut menuntut terciptanya ekosistem kampus yang bersih dari perilaku kekerasan seksual tanpa pengecualian. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.
"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apa pun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," kata MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dorongan serupa datang dari Komisi VIII DPR RI yang mengingatkan pihak universitas agar menaruh prioritas pada pemulihan korban dibandingkan sekadar memikirkan citra institusi. Selly Andriany Gantina menekankan kewajiban kampus dalam memfasilitasi pelaporan.
"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," kata Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Sejalan dengan itu, desakan agar para mahasiswa yang terlibat diberhentikan secara permanen muncul dari Komisi X DPR RI. Habib Syarief Muhammad menilai sanksi berat diperlukan sebagai peringatan bagi sivitas akademika lainnya di Indonesia.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.
Ia juga menyayangkan maraknya fenomena serupa yang belakangan ini kerap terjadi di tingkat pendidikan tinggi nasional. Syarief menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademis.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," kata Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan akan mengawal proses penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Menteri Brian Yuliarto menyatakan komitmennya terhadap integritas ruang akademik.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Mendikti menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap martabat manusia di kampus akan diproses secara adil. Penanganan kasus di FH UI ini disebut akan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Iya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Komnas Perempuan secara spesifik mengklasifikasikan insiden ini ke dalam bentuk kekerasan gender di ruang digital. Devi Rahayu menegaskan bahwa kategori ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.
Pihak Komnas Perempuan turut memberikan apresiasi terhadap langkah korban yang melapor kepada Satuan Tugas (Satgas) universitas. Lembaga ini meminta agar penyelesaian kasus tidak hanya berhenti di level internal kampus.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucap Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.
Kronologi bermula sejak tahun 2025 ketika para korban menyadari identitas mereka menjadi bahan obrolan tidak pantas di aplikasi Line. Bukti lengkap percakapan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu anggota grup memberikan data kepada korban.
Pasca bukti tersebut tersebar, para terduga pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf secara anonim di grup angkatan pada Sabtu, 11 April 2026. Sebagai tindak lanjut, manajemen universitas menetapkan durasi skorsing bagi para mahasiswa tersebut hingga akhir Mei mendatang.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.