Pengamat politik Ubedilah Badrun mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret namanya pada Minggu (19/4/2026). Permintaan tersebut didasari oleh status narasinya di podcast YouTube Forum Keadilan yang dinilai sebagai produk jurnalistik.
Langkah hukum ini bermula ketika Ubedilah dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, laporan tersebut resmi diterima petugas pada Senin (13/4/2026).
Ubedilah menegaskan bahwa pendapat yang ia sampaikan memiliki payung hukum konstitusi karena disampaikan dalam forum media resmi. Menurutnya, keterlibatan jurnalis dalam wawancara tersebut secara otomatis mengategorikan pernyataannya ke dalam ranah sengketa pers.
"Sebab narasi saya itu hak berpendapat yang dijamin konstitusi. Saya berbicara di media legal, diwawancarai jurnalisnya, maka itu masuk kategori produk jurnalistik yang tidak bisa diperkarakan di luar Dewan Pers," ujar Ubedilah.
Dosen tersebut juga memperkuat argumentasinya dengan mengutip landasan hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menilai proses pidana tidak dapat langsung dijalankan sebelum melalui tahapan yang diatur dalam regulasi pers.
"Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026. MK memutuskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Ubedilah.
Dalam keterangannya, Ubedilah menduga adanya kesalahan penafsiran dari pihak pelapor mengenai perbedaan antara kritik tajam dan ujaran kebencian. Ia juga menyatakan tidak mengenal identitas pihak yang memperkarakan pernyataannya tersebut.
"Saya tidak tahu motif yang bersangkutan, saya juga tidak mengenal mereka. Mungkin mereka loyalis fanatik Prabowo-Gibran sehingga merasa tersinggung ketika saya mengatakan Prabowo-Gibran beban bangsa, atau mungkin juga mereka kurang melakukan riset tentang kondisi bangsa saat ini sehingga sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," tutur Ubedilah.
Meskipun mempertanyakan dasar laporan tersebut, ia berkomitmen untuk kooperatif terhadap segala prosedur hukum yang berjalan. Persiapan tim hukum juga telah dilakukan guna menghadapi proses lanjutan jika aparat penegak hukum tetap memproses laporan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik saya menaati konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti laporan tak berdasar tersebut dan berlanjut ke proses hukum, maka tentu saya sudah menyiapkan diri dengan baik termasuk pendamping hukum," ucap Ubedilah.
Kepastian mengenai adanya laporan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia memverifikasi bahwa laporan terhadap terlapor berinisial UB telah masuk dalam catatan kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ÔÇ£Iya benar. Terlapor langsung atas nama dosen berinisial UB,ÔÇØ kata Budi.
Ubedilah sendiri mengaku terkejut atas pelaporan yang menimpanya dan mengaitkan fenomena ini dengan kondisi kebebasan berpendapat secara nasional. Ia menilai pelaporan terhadap kritik berisiko memberikan dampak negatif pada citra demokrasi Indonesia.
ÔÇ£Soal laporan itu sebenarnya saya dengarnya aneh, kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia dimata internasional,ÔÇØ ungkap Ubedilah.