Pengamat politik Ubedilah Badrun menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 19 April 2026, atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berkomitmen untuk kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan kepolisian.
Kesiapan tersebut mencakup penyiapan tim pendamping hukum guna menghadapi pelaporan yang dinilainya tidak memiliki landasan kuat. Dilansir dari Megapolitan, laporan ini berawal dari pernyataan Ubedilah dalam sebuah tayangan podcast di media sosial yang menyinggung kepemimpinan nasional saat ini.
"Jika aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti laporan tak berdasar tersebut dan berlanjut ke proses hukum, maka tentu saya sudah menyiapkan diri dengan baik, termasuk pendamping hukum juga sudah disiapkan," ucap Ubedilah.
Ubedilah berargumen bahwa narasinya merupakan bentuk hak berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, wawancara dalam kanal YouTube tersebut dilakukan bersama jurnalis resmi sehingga masuk dalam ranah sengketa pers.
"Sebab narasi saya itu hak berpendapat yang dijamin konstitusi, saya berbicara di media legal, diwawancarai jurnalisnya, maka itu masuk kategori produk jurnalistik yang tidak bisa diperkarakan di luar Dewan Pers," ujarnya.
Dasar pembelaan Ubedilah merujuk pada regulasi mengenai penyelesaian karya jurnalistik melalui lembaga profesi. Ia menekankan adanya landasan hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait prosedur tuntutan terhadap produk pers.
"Iya (diselesaikan lewat Dewan Pers), karena itu produk pers. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026. MK memutuskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.
Mengenai identitas pelapor, Ubedilah mengaku tidak mengenal sosok Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Ia menduga adanya kekeliruan interpretasi atas kritik yang ia sampaikan dalam forum tersebut.
"Saya tidak tahu motif yang bersangkutan, saya juga tidak mengenal mereka. Mungkin mereka loyalis fanatik Prabowo-Gibran sehingga merasa tersinggung ketika saya mengatakan Prabowo-Gibran beban bangsa, atau mungkin juga mereka kurang melakukan riset tentang kondisi bangsa saat ini sehingga sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," tuturnya.
Ubedilah juga merespons pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai kritiknya tidak dapat dipidana. Penjelasan menteri tersebut dianggapnya sebagai bentuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang tepat.
"Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai itu pernyataan akal sehat seorang menteri yang memahami hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi. Jadi pernyataan Menteri HAM itu pernyataan yang benar," tutur Ubedilah.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengonfirmasi penerimaan laporan terhadap dosen berinisial UB ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ÔÇ£Iya benar. Terlapor langsung atas nama dosen berinisial UB,ÔÇØ kata Budi.
Ubedilah sendiri mengaku terkejut dengan munculnya laporan pidana tersebut di tengah situasi demokrasi Indonesia saat ini. Ia memandang langkah hukum ini sebagai upaya membatasi kebebasan publik dalam menyampaikan kritik.
ÔÇ£Soal laporan itu sebenarnya saya dengarnya aneh, kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia di mata internasional,ÔÇØ ungkap Ubed.