Turis Prancis Kena Denda Akibat Berenang di Area Terlarang Maya Bay

Turis Prancis Kena Denda Akibat Berenang di Area Terlarang Maya Bay
Foto: Ilustrasi Turis Prancis Kena Denda Akibat Berenang di Area Terlarang Maya Bay.

Sepasang wisatawan asal Prancis dijatuhi sanksi denda oleh otoritas Thailand setelah tertangkap basah berenang di area terlarang kawasan Maya Bay, Krabi, pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 12.00 waktu setempat. Larangan tersebut diberlakukan guna menjaga keberhasilan rehabilitasi sumber daya laut di salah satu destinasi paling populer di negara tersebut.

Petugas Taman Nasional Hat Noppharat Thara-Mu Ko Phi Phi mendapati turis pria dan wanita itu memasuki zona perlindungan unit PP.5 di Maya Bay. Dilansir dari Detik Travel melalui laporan Thaiger, tindakan tersebut dinilai mengabaikan regulasi ketat yang berlaku bagi seluruh pengunjung kawasan konservasi.

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Taman Nasional 2019 yang mewajibkan setiap wisatawan mematuhi instruksi resmi dari otoritas setempat. Berdasarkan Pasal 47 dalam aturan yang sama, pelanggar dapat dikenakan denda administratif maksimal mencapai 100.000 baht atau setara Rp 53 juta.

Pejabat taman nasional mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah menyelesaikan pembayaran denda sesuai dengan dokumen kasus penyelesaian No. 64/2569 tertanggal 26 Februari 2026. Pengetatan aturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan sejak Maya Bay dibuka kembali pada 2022 setelah sempat ditutup total selama tiga tahun untuk pemulihan ekosistem.

Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di Pantai Karon, Phuket, saat seorang turis asing nekat berenang meski bendera merah peringatan gelombang tinggi telah dipasang. Wisatawan pria tersebut sempat tersapu arus kuat ke tengah laut sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas pantai yang bersiaga di lokasi.

Artikel terkait

Rekomendasi