Seorang turis berkewarganegaraan China berinisial Liu terancam hukuman penjara setelah kedapatan menyentuh seekor penyu laut yang dilindungi di Pulau Xiaoliuqiu, Taiwan, pada Minggu (26/4/2026). Administrasi Penjaga Pantai (CGA) mengidentifikasi pria berusia 50 tahun tersebut melalui rekaman kamera pengawas saat ia mengangkat hewan itu dari air.
Dilansir dari Detik Travel, pihak berwenang menangkap Liu setelah menerima laporan pada pukul 16.21 waktu setempat mengenai aksi penyentuhan penyu di dekat Vase Rock. Liu diketahui memasuki wilayah Taiwan secara legal menggunakan izin kunjungan keluarga sebelum insiden di landmark populer tersebut terjadi.
Kasus ini telah dirujuk oleh CGA ke Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar. Pihak lembaga menyatakan tetap memproses kasus tersebut meski Liu berdalih bahwa interaksi fisik dengan satwa laut itu tidak dilakukan secara sengaja.
"Ia kemudian tertangkap kamera Administrasi Penjaga Pantai (CGA) sedang mengangkat seekor penyu yang dilindungi dari air. Namun, ia mengklaim bahwa kontak itu tidak disengaja. Menurut alibinya, si penyu terdorong oleh ombak dan menabrak kakinya, seperti dikutip dari Taipei Times pada Senin (4/5/2026)." kata narasi laporan tersebut.
Liu memberikan keterangan tambahan kepada petugas pemeriksa mengenai situasi di lokasi kejadian saat ia sedang menikmati pemandangan alam. Ia berupaya menjelaskan bahwa tindakannya memindahkan penyu tersebut merupakan respon terhadap kondisi alam di perairan.
"Liu mengatakan bahwa ia sedang mengagumi pemandangan ketika sebuah gelombang mendorong penyu ke arahnya, sehingga ia memindahkannya. Namun, karena kontak fisik terlihat jelas dalam rekaman tersebut, kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut, kata lembaga tersebut." ujar pihak CGA.
Penduduk setempat menyatakan keprihatinan mendalam mengingat Pulau Xiaoliuqiu merupakan habitat penting bagi penyu hijau yang dilindungi. Upaya sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui video di feri dan pemasangan rambu peringatan di sepanjang area pantai agar pengunjung tidak mengganggu ekosistem satwa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang terbukti mengganggu satwa liar laut yang dilindungi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Hukuman tersebut berlaku bagi warga negara lokal maupun warga negara asing tanpa terkecuali.
"CGA mengatakan bahwa mereka yang terbukti mengganggu satwa liar laut yang dilindungi dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, penahanan, atau denda hingga NT Taiwan 300.000 (Rp 165 jutaan), dan menambahkan bahwa warga negara asing dikenakan hukuman yang sama." tulis laporan CGA.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, otoritas setempat kembali menekankan pentingnya menjaga jarak aman dengan satwa liar di kawasan konservasi. Masyarakat diminta mematuhi protokol kunjungan demi kelestarian habitat penyu hijau.
"CGA mendesak masyarakat untuk mengikuti tiga aturan saat bertemu satwa liar: jangan sentuh, jangan ganggu, dan jangan beri makan." tegas lembaga tersebut.