Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Immanuel Ebenezer Senin 18 Mei 2026

Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Immanuel Ebenezer Senin 18 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Immanuel Ebenezer Senin 18 Mei 2026.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pidana terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin (18/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah melihat kondisi kesehatan terdakwa yang dinyatakan dalam keadaan baik selama berada di tahanan sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum,ÔÇØ kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti rekam jejak Immanuel yang tercoreng akibat dugaan penerimaan uang senilai Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati.

Hakim Nur Sari Baktiana mengungkapkan adanya apresiasi dari masyarakat terhadap kebijakan Immanuel saat menjabat, termasuk upaya pengembalian ijazah pekerja yang ditahan perusahaan.

ÔÇ£Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara,ÔÇØ kata Nur.

Pihak pengadilan memberikan saran agar terdakwa menyusun pencapaian positifnya selama menjabat dalam nota pembelaan nantinya sebagai bahan pertimbangan vonis.

ÔÇ£Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,ÔÇØ kata dia.

Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus operandi yang digunakan adalah memungut biaya tidak resmi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat yang disebut sebagai tradisi biaya non-teknis.

Secara spesifik, jaksa menyebut Immanuel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.

ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata jaksa.

Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi