Tiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Penjara atas Pembunuhan Mohammad Ilham

Tiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Penjara atas Pembunuhan Mohammad Ilham
Foto: Ilustrasi Tiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Penjara atas Pembunuhan Mohammad Ilham.

Tiga prajurit TNI dituntut hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Para terdakwa dalam perkara ini diidentifikasi sebagai Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dalam peristiwa tersebut.

Tuntutan hukuman bagi para terdakwa dibacakan secara rinci oleh pihak oditur di muka persidangan. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing personel militer.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Terdakwa pertama juga dituntut sanksi pemecatan karena diyakini terlibat langsung dalam pembunuhan korban. Pasal berlapis dikenakan untuk menjerat perbuatan personel tersebut.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Selain pasal pembunuhan, tindakan menyembunyikan jenazah korban untuk menutupi jejak kejahatan juga ditimpakan kepada Serka Mochamad Nasir. Upaya penyamaran kematian ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana tersendiri.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.

Tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara kemudian diarahkan kepada Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua dalam kasus ini. Dia juga menghadapi ancaman dikeluarkan dari kedinasan militer aktif.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, menerima tuntutan paling rendah dengan hukuman empat tahun penjara tanpa adanya tuntutan pemecatan dari kedinasan. Perbuatannya dinilai berkaitan dengan pasal perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa-2 and Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.

Sebelum pembacaan tuntutan ini, Oditurat Militer Jakarta sempat mengajukan dakwaan pembunuhan berencana terhadap ketiga oknum prajurit tersebut. Dakwaan primer mengacu pada ketentuan pembunuhan berencana dalam KUHP baru maupun lama.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Langkah antisipasi disiapkan oditur jika dakwaan primer gugur, dengan menyusun dakwaan subsider pembunuhan biasa serta dakwaan alternatif perampasan kemerdekaan.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Satu dakwaan tambahan khusus terkait tindakan menyembunyikan jasad korban tetap melekat pada berkas perkara milik terdakwa Nasir.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi