Tiga Anggota TNI Dituntut Penjara Kasus Pembunuhan Bos Bank BUMN

Tiga Anggota TNI Dituntut Penjara Kasus Pembunuhan Bos Bank BUMN
Foto: Ilustrasi Tiga Anggota TNI Dituntut Penjara Kasus Pembunuhan Bos Bank BUMN.

Tiga anggota TNI dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026).

Agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tersebut menyasar tiga terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan rincian tuntutan pidana pokok berupa kurungan penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa utama.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Penuntutan sanksi tambahan pemecatan didasari keyakinan oditur bahwa Serka Mochamad Nasir terlibat langsung dalam pembunuhan bersama-sama serta upaya menyembunyikan kematian korban.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Oditur kemudian menjabarkan dakwaan kedua mengenai tindakan pemindahan dan penyembunyian jasad Mohammad Ilham Pradipta yang dilakukan oleh terdakwa untuk mengelabui hukum.

"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjutnya.

Tuntutan terhadap terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, ditetapkan selama 10 tahun penjara beserta pemecatan, sementara Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa pemecatan karena dinilai merampas kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ucap Marpaung.

Tindakan para terdakwa tersebut dinilai telah mencederai institusi TNI sebab dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Terdakwa 2 and Terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," tutur Marapung.

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyampaikan kekecewaan mendalam atas ringannya tuntutan pasal pembunuhan biasa yang dijatuhkan oleh oditur militer.

"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Maselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Pihak pengacara menegaskan bahwa tindakan para terdakwa seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

"Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana," tuturnya.

Menurut Edwin, penerapan pasal pembunuhan berencana sangat krusial mengingat besarnya kerugian material dan imaterial yang harus ditanggung oleh keluarga korban.

"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini eh dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tambah Marselinus.

Keluarga korban menilai vonis maksimal sepatutnya diberikan karena perbuatan para oknum prajurit ini juga telah mencoreng nama baik kesatuan mereka.

ÔÇ£Sehingga kami menyesalkan sekali karena kami berharap para terdakwa ini bisa dihukum semaksimal mungkin,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi