Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka Nadiem harus menjalani tambahan masa kurungan selama 190 hari sebagai penggantinya.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa, saat membacakan tuntutan.

Pihak kejaksaan juga menetapkan denda materiel yang wajib dipenuhi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum turut menyertakan kewajiban pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Harta tersebut dinilai berasal dari tindak pidana korupsi karena jumlahnya tidak seimbang dengan penghasilan sah milik terdakwa.

"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, terdakwa terancam hukuman tambahan selama sembilan tahun. Jaksa juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada Nadiem dalam persidangan tersebut.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas beratnya masa hukuman dan besaran uang pengganti yang diminta jaksa.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.

Ia membandingkan tuntutan 18 tahun penjara tersebut dengan perkara-perkara pidana lainnya yang menurutnya lebih ringan.

"Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ujar dia.

Mantan Mendikbudristek ini turut mempertanyakan alasan hukum di balik tingginya tuntutan jaksa jika dibandingkan dengan pelaku kejahatan luar biasa.

"Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" kata dia.

Nadiem berkeyakinan bahwa fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan justru membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.

"Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ucap dia.

Kekecewaan Nadiem semakin memuncak terkait tuntutan uang pengganti triliunan rupiah setelah pengabdiannya selama hampir satu dekade untuk negara.

"Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti," ujar Nadiem.

Ia kemudian memaparkan rincian angka akumulatif dari uang pengganti yang harus ia serahkan kepada negara.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," kata dia.

Dirinya menegaskan tidak memiliki aset keuangan dalam jumlah besar tersebut sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu," ujar dia.

Nadiem juga menyatakan kekhawatirannya atas nasib generasi muda di masa depan mengingat masa hukuman efektif yang dihadapi jika ditotal mencapai 27 tahun.

"Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini," ujar dia.

Ia menduga bahwa tuntutan yang sangat berat ini merupakan balasan atas upayanya membela diri dan mengungkap kebenaran dalam persidangan.

"Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya ?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Pihaknya menutup pernyataan dengan menyinggung kemungkinan adanya ketidakadilan serupa yang terjadi pada orang lain dalam sistem hukum.

"Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Artikel terkait

Rekomendasi