Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019ÔÇô2022.

Dilansir dari Investor Daily, tuntutan tersebut dibacakan karena terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada pendiri perusahaan teknologi tersebut.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (1/5/2026).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi nilai tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Beberapa poin yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dianggap menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional karena dilakukan pada sektor strategis. JPU juga menyoroti peningkatan kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, " ungkap JPU menambahkan.

Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan layanan manajemen perangkat yang dianggap tidak bermanfaat.

Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari perusahaan aplikasi melalui mekanisme investasi tertentu. Dalam menjalankan aksinya, ia didakwa bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Artikel terkait

Rekomendasi