Jaksa Tuntut Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2016). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Dilansir dari Nasional, selain pidana penjara, terdakwa yang akrab disapa Ibam ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun sebagai subsider dari kewajiban pembayaran tersebut.

Ketua Tim JPU Roy Riady memberikan klarifikasi mengenai asal-usul besaran uang pengganti tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk membantah anggapan bahwa nominal belasan miliar tersebut muncul secara mendadak dalam tuntutan tanpa dasar hukum yang jelas.

ÔÇ£Itu enggak tiba-tiba muncul. Itu dari fakta terungkap di persidangan,ÔÇØ ujar Roy Riady, Ketua Tim JPU.

Roy menjelaskan bahwa angka Rp 16,9 miliar didasarkan pada lonjakan harta kekayaan terdakwa antara tahun 2020 hingga 2021. Pada periode tersebut, Ibrahim diketahui menjabat sebagai konsultan teknologi untuk menteri saat proyek pengadaan Chromebook sedang berjalan.

ÔÇ£Penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dari dokumen surat maupun dari alat keterangan ahli menyebutkan ada peningkatan dari memperkayanya terdakwa Ibam pada saat dia di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut yang posisi dia konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian, seperti itu,ÔÇØ jelas Roy Riady.

Jaksa berpendapat bahwa peningkatan kekayaan tersebut berkaitan dengan proyek di kementerian karena terdakwa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya sejak 2019. Terdakwa juga dinilai tidak mampu membuktikan sumber dana investasi saham yang diklaim sebagai asal kekayaannya.

ÔÇ£Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook,ÔÇØ imbuh Roy Riady.

Dalam perkara yang sama, Jaksa juga menuntut dua pejabat Kemendikbudristek tahun 2020ÔÇô2021, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Keduanya dituntut dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

ÔÇ£Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,ÔÇØ ujar JPU Roy Riady.

Kedua pejabat tersebut diduga melakukan penekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen guna memuluskan pemilihan produk tertentu dalam pengadaan laptop. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun yang mencakup pengadaan Chromebook dan CDM.

Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi