Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone Dua Tahun Penjara Akibat Kebakaran

Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone Dua Tahun Penjara Akibat Kebakaran
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone Dua Tahun Penjara Akibat Kebakaran.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Michael dinilai lalai dalam mengelola keamanan gedung sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 karyawan pada akhir tahun lalu.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, insiden maut tersebut terjadi di kantor Terra Drone pada 9 Desember 2025. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban untuk mencegah, mengurangi, serta memadamkan api yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.

Pihak penuntut umum menguraikan lima poin kelalaian fatal, termasuk ketiadaan sensor deteksi api dan asap yang membuat evakuasi terhambat. Selain itu, gedung tersebut tidak memiliki tangga darurat serta akses keluar masuk yang memadai bagi para pekerja saat situasi genting.

"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026).

Kurangnya sirkulasi udara juga menjadi sorotan karena menyebabkan akumulasi karbon monoksida di dalam ruangan. Kondisi ini membuat karyawan kesulitan menyelamatkan diri akibat pekatnya asap hasil pembakaran yang terhirup secara berlebihan.

"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU.

Faktor lain yang memberatkan adalah ketiadaan latihan penanggulangan kebakaran berkala dan sosialisasi prosedur operasi standar kepada staf. Hal ini diperparah dengan minimnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area perkantoran tersebut.

"Sehingga menyebabkan upaya pertama pemadaman kebakaran tidak dapat terlaksana secara efektif," tutur JPU.

Jaksa menegaskan bahwa akumulasi kegagalan manajerial ini merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non yang memicu kematian puluhan orang. Terdakwa dianggap telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan tanpa adanya alasan pemaaf.

"Dari segi perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum," tutur JPU.

Penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Michael bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, sikap kooperatif terdakwa dan adanya perdamaian dengan 20 keluarga korban menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Serta kesalahan terdakwa sehingga terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tambah dia.

Proses hukum ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 11 Maret 2026. Terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya tersebut tetap diminta oleh jaksa untuk berada dalam status tahanan selama proses hukum berlanjut.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.

Artikel terkait

Rekomendasi