Oditur Militer II-07 Jakarta dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap empat personel TNI dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus pada Rabu, 20 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Dilansir dari Megapolitan, ketidakhadiran Andrie Yunus selaku korban dalam persidangan tidak menghambat jalannya proses hukum. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS tersebut yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius.
"Perbuatan ini adalah merupakan perbuatan tindak pidana dan memang telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga untuk menghadirkan para saksi tambahan, saya pikir sudah, ini sudah sangat cukup dan terang menurut kami. Ya, tidak perlu diperlukan saksi tambahan untuk hadir di persidangan," ucap Oditur Militer di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memastikan tidak ada lagi keterangan ahli atau barang bukti baru yang akan diajukan oleh oditur maupun penasihat hukum para terdakwa. Pemeriksaan perkara resmi ditutup sebelum beralih ke tahap penuntutan.
"Tidak ada yang mau diperiksa lagi, Tidak memanggil ahli lagi? Dari Penasihat Hukum juga tidak mengirim ahli lagi? Saksi tambahan juga tidak ada? Barang bukti tambahan juga tidak ada? Saya tanya sekali lagi ini sebelum saya tutup pemeriksaan ini, tidak ada?," ungkap Hakim.
Setelah mendapat kepastian dari seluruh pihak, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya untuk mendengarkan amar tuntutan dari tim oditur. Agenda tersebut akan digelar tepat satu pekan setelah sidang terakhir.
"Baik pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan ya. Satu minggu ke depan tanggal 20 Mei 2026, Rabu. Pembacaan tuntutan Oditur Militer," kata Hakim.
Oditurat Militer II-07 Jakarta memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi Andrie Yunus yang saat ini berusia 27 tahun. Andrie menderita luka bakar kimia pada area wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan akibat serangan yang terjadi pada 12 Mei 2026 malam.
Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi selaku Oditur Militer merinci bahwa korban juga mengalami trauma kimia asam pada mata kanan. Selain luka fisik, korban didiagnosis mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
"Selama perawatan, pasien telah menjalani serangkaian tindakan operasi meliputi commissural scraping, debridement, dan AMT mata kanan pada 13 Maret tahun 2026," kata Iswadi.
Meskipun kondisi pasien dinyatakan stabil dan menunjukkan respons positif terhadap terapi, tim medis menilai Andrie belum layak secara psikologis maupun fisik untuk menghadiri kegiatan di luar perawatan. Rentetan operasi telah dilakukan guna memulihkan fungsi tubuh korban.
"Secara umum kondisi pasien saat ini stabil dan memberikan respons baik terhadap terapi maupun tindakan operasi yang telah dilakukan. Tidak terdapat komplikasi selama perawatan saat ini," kata Iswadi.
Identitas Terdakwa dan Motif Penyerangan
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penyerangan terjadi di kawasan Jakarta Pusat sebagai buntut dari perselisihan di Hotel Fairmont.
Para terdakwa mengaku merasa tersinggung dengan aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam sebuah acara pada 16 Maret 2025. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi militer oleh para pelaku.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat personel tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.