Jaksa Tuntut Dua Pihak Swasta Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Dua Pihak Swasta Tiga Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Dua Pihak Swasta Tiga Tahun Penjara.

Dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,ÔÇØ jelas JPU, dalam sidang.

Tuntutan hukuman kurungan tersebut juga disertai dengan kewajiban membayar denda bagi kedua terdakwa dengan nilai sebesar Rp250 juta.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250.000.000,ÔÇØ jelasnya.

Terdapat sejumlah pertimbangan dari jaksa dalam menyusun amar tuntutan tersebut, termasuk hal-hal yang dinilai memberatkan perbuatan para terdakwa.

ÔÇ£Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,ÔÇØ jelasnya.

Di sisi lain, penuntut umum juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi pihak swasta tersebut selama proses hukum berjalan.

ÔÇ£Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf,ÔÇØ kata jaksa.

Jaksa menilai tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Temurila dan Miki Mahfud terjadi karena ada unsur kesengajaan.

ÔÇ£Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan,ÔÇØ imbuh jaksa.

Tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tindak pidana korupsi pemerasan ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, melainkan juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, turut didakwa bersama jajaran pejabat lainnya karena menerima uang hasil pemerasan senilai Rp6,5 miliar.

ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan bahwa aksi pemerasan ini diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 yang ditarik dari para pemohon melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat sejak tahun 2021. Praktik pungutan liar ini berjalan setelah Hery Sutanto menginstruksikan bawahannya untuk melanjutkan tradisi biaya non-teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Mantan Wamenaker Noel diduga menerima bagian sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang kemudian tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata jaksa.

Sementara itu, terdakwa lain bernama Irvian Bobby didakwa menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi