Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penundaan rencana penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara dan nikel serta penyesuaian royalti perusahaan tambang pada Selasa (12/5/2026). Langkah strategis ini diambil pemerintah setelah melakukan koordinasi ulang terkait kebijakan sektor sumber daya alam.
Keputusan pembatalan sementara kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagaimana dilansir dari Money.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya otoritas fiskal bermaksud mengenakan bea keluar guna menangkap potensi penerimaan negara di tengah lonjakan harga komoditas global. Berdasarkan perhitungan awal, integrasi kebijakan bea keluar dan kenaikan royalti diprediksi mampu menyumbang pendapatan negara dalam jumlah besar.
"Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat signifikan tanpa menciptakan keributan. Angkanya fantastis, lebih dari Rp 200 triliun," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Meskipun terdapat potensi penambahan saldo kas negara, penentuan formulasi akhir tetap berada di bawah wewenang Kementerian ESDM. Purbaya menegaskan pihaknya saat ini tengah menyusun strategi alternatif guna memperkuat penerimaan dari sektor sumber daya alam tanpa harus bergantung pada dua kebijakan yang ditunda tersebut.
"Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin saja nanti dari Pak Bahlil seperti apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Bendahara negara tersebut meyakini bahwa target pendapatan akan tetap tercapai dan menunjukkan tren kenaikan di masa mendatang.
"Tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, penundaan penyesuaian royalti tambang juga mencakup komoditas berharga lainnya seperti tembaga, timah, emas, dan perak. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pada Senin (11/5/2026) bahwa penangguhan ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha.
"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil, Menteri ESDM.