Guru Besar bidang Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mendorong peningkatan status regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi undang-undang dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya di Universitas Trisakti, Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah penguatan hukum ini dinilai krusial agar kewenangan lintas sektoral dalam pelaksanaan program skala besar tersebut menjadi mengikat dan memperjelas keterlibatan pemerintah daerah. Peningkatan status hukum dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional menjadi undang-undang juga ditujukan demi menjamin kepastian hukum pengadaan pangan, distribusi, hingga pengawasan anggaran.
Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, program MBG dalam kurun waktu lebih dari satu tahun pelaksanaan diklaim telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat. Kebijakan ini juga disebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen serta membuka lapangan kerja baru melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
ÔÇ£Program MBG merupakan investasi peradaban, karena negara yang berhasil keluar dari middle income trap adalah negara yang serius membangun kualitas SDM sejak dini dengan gizi sebagai fondasinya,ÔÇØ ujar Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Implementasi kebijakan ini pada awalnya sempat menuai skeptisisme dari sebagian masyarakat, namun dinilai mulai memperlihatkan dampak nyata dalam menggerakkan roda ekonomi di tingkat bawah.
ÔÇ£Banyak masyarakat yang kini melihat MBG penuh dengan kebaikan karena mampu menggerakkan rantai ekonomi masyarakat bawah, membuka lapangan ekonomi, menciptakan pertumbuhan, sekaligus pemerataan," tandas Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Menurutnya, harmonisasi regulasi sangat penting untuk menjaga akuntabilitas publik karena pelaksanaan di lapangan menghadapi tantangan kompleks, termasuk aspek komunikasi publik, pengawasan dana pendidikan, hingga risiko keamanan pangan seperti keracunan dan sampah makanan.
ÔÇ£Di Indonesia MBG baru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Oleh karena itu urgensinya adalah peningkatan status regulasi tersebut menjadi undang-undang agar kewenangan lintas sektoral mengikat dan keterlibatan pemerintah daerah menjadi lebih jelas,ÔÇØ tegas Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Selain penguatan payung hukum, transparansi dan responsivitas dinilai menjadi kunci utama untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap keadilan serta efisiensi tindakan pemerintah.
ÔÇ£Program MBG mendapat respons publik yang dinamis dan beragam, khususnya terkait aspek regulasi dan implementasinya. Karena itu transparansi dan responsivitas kebijakan menjadi sangat penting agar masyarakat percaya pemerintah bertindak adil dan efisien,ÔÇØ kata Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Trubus mengingatkan bahwa program ini memuat dimensi intervensi negara yang luas, termasuk transformasi perilaku sosial, penguatan kapasitas institusi, dan penegakan regulasi lokal, sehingga tidak boleh sekadar menjadi instrumen politik sesaat.
ÔÇ£MBG bukan sekadar kebijakan teknis distribusi makanan, melainkan intervensi negara untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang melibatkan penguatan kapasitas institusi, transformasi perilaku sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan penegakan regulasi sesuai karakteristik daerah,ÔÇØ jelas Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Pemerintah diharapkan terus menjaga arah kebijakan ini agar tetap berorientasi pada ketahanan nasional serta pembangunan ekonomi jangka panjang.
ÔÇ£Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kebijakan populis untuk kepentingan politik jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi kebijakan strategis yang berdampak positif bagi ketahanan nasional dan ekonomi negara,ÔÇØ kata Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.
Secara keseluruhan, program nasional ini ditargetkan untuk menurunkan angka stunting sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
ÔÇ£Program MBG merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas SDM dan menurunkan stunting. Karena itu urgensi pembentukan regulasi yang kuat menjadi sangat penting agar penyelenggaraan program MBG bersifat nasional dan berkelanjutan,ÔÇØ pungkas Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti.