Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatatkan pertumbuhan pesat. Seperti dikutip dari Investortrust, total transaksi komoditas ini selama kuartal I 2026 menembus angka 30.921.382 gram.
Volume tersebut mengalami lonjakan sebesar 246% jika dibandingkan dengan capaian pada kuartal I 2025. Pada periode yang sama di tahun lalu, jumlah transaksi tercatat hanya menyentuh 8.941.108 gram. Sebagai perbandingan, keseluruhan transaksi sepanjang tahun 2025 mencapai 56.595.115 gram.
"Pertumbuhan transaksi di kuartal I tahun 2026 ini menunjukkan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di Bursa Berjangka makin diminati masyarakat. Namun demikian, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang ada di media sosial. Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk regulator dalam hal ini Bappebti, untuk meningkatkan transaksi dengan terus memasyarakatkan ekosistem ini. Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026 ini, kami optimis sampai akhir tahun transaksi akan tumbuh positif," kata Direktur ICDX Nursalam dalam siaran pers, Rabu (15/4/2026).
Perlindungan terhadap konsumen dalam ekosistem investasi ini juga terus menjadi perhatian otoritas terkait. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pengawasan ketat diberlakukan untuk menjamin keamanan dana masyarakat.
"Dalam ekosistem ini, Bappebti sebagai regulator mengawasi baik Bursa sebagai tempat perdagangan, Lembaga Kliring untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta Lembaga Depository sebagai lembaga yang berfungsi menyimpan emas fisik yang diperdagangkan, termasuk Pedagang dan Perantara Perdagangan Emas Fisik Digital sebagai penyelenggara yang menfasilitasi atau menyalurkan amanat transaksi masyarakat. Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis Bappebti pada tahun 2025, basis investor dalam ekosistem digital ini telah mencapai 18,7 juta nasabah. Kelompok usia muda menjadi motor utama pergerakan pasar investasi emas ini.
Persentase pemodal terbesar didominasi oleh kelompok usia 25ÔÇô34 tahun yang mencapai 36,3%, disusul kelompok usia 18ÔÇô24 tahun sebesar 32,6%. Jika ditinjau dari latar belakang profesinya, kategori mahasiswa dan pelajar menempati porsi tertinggi dengan angka 35,1%. Mayoritas transaksi atau sekitar 94,9% dilakukan dengan volume di bawah 1 gram, sedangkan 92,6% transaksi bernilai di bawah Rp1 juta.
Tata kelola aktivitas investasi ini diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Regulasi ini memisahkan peran lembaga demi menjaga transparansi pasar.
Terdapat tiga elemen utama dalam operasional ekosistem ini. Pertama, bursa bertindak sebagai penyedia platform perdagangan. Kedua, lembaga kliring bertugas mengurus penjaminan sekaligus penyelesaian transaksi. Ketiga, lembaga depository memegang mandat untuk menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.