Tokok! DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang Terbaru 2026 yang Paling Ditunggu Masyarakat

Tokok! DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang Terbaru 2026 yang Paling Ditunggu Masyarakat
Foto: Tokok! DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang Terbaru 2026 yang Paling Ditunggu Masyarakat. (Illustration by Pexels)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Keputusan besar ini diambil dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan kesepakatan mereka untuk meningkatkan status regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya persidangan dan mengetuk palu sebagai tanda sahnya aturan baru tersebut.

Dasco menegaskan bahwa seluruh anggota yang hadir telah menyetujui agar RUU P2SK segera diundangkan untuk memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Proses Panjang Menuju Pengesahan

Langkah menuju rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Komisi XI DPR bersama pemerintah pada hari sebelumnya.

Dalam rapat tingkat satu tersebut, sejumlah menteri turut hadir, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa sebanyak delapan fraksi telah memberikan lampu hijau sejak tahap awal pembahasan.

Proses perancangan aturan ini sendiri sudah bergulir cukup lama, yakni sejak awal Februari 2026 melalui serangkaian diskusi intensif di Panitia Kerja.

Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, mengungkapkan bahwa tim perumus telah menyinkronkan seluruh materi agar sesuai dengan kebutuhan industri keuangan saat ini.

Secara struktur, regulasi terbaru ini terdiri dari dua pasal romawi dengan total 145 pasal yang mencakup berbagai sektor krusial.

Berikut adalah daftar poin-poin utama yang diatur dalam Undang-Undang P2SK terbaru:

  • Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh pihak DPR secara berkala.
  • Perluasan cakupan usaha untuk sektor perbankan konvensional maupun perbankan syariah.
  • Aturan mengenai demutualisasi bursa efek serta mekanisme transfer margin di pasar keuangan.
  • Pengaturan terkait Surat Utang Danantara dan resolusi perusahaan asuransi.
  • Ketentuan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Pengelolaan bursa mineral, komoditas strategis, serta aset kripto.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring dan perjudian daring yang kian marak.
  • Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dan penanganan piutang macet bagi UMKM.
  • Sistem penyelidikan di sektor jasa keuangan dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
  • Prosedur penanganan untuk bank-bank yang masuk dalam kategori sedang dalam penyehatan.

Poin-poin di atas dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri sekaligus melindungi hak-hak konsumen di tanah air.

Pemerintah berharap dengan berlakunya UU P2SK yang baru ini, ekosistem keuangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif di kancah global.

Selain itu, koordinasi antarlembaga otoritas diharapkan menjadi lebih solid guna mengantisipasi risiko krisis ekonomi di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi