Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi Jakarta Barat

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi Jakarta Barat
Foto: Ilustrasi Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi Jakarta Barat.

Markas Besar (Mabes) TNI melaksanakan pengosongan paksa terhadap 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil karena bangunan tersebut masih ditempati oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak secara hukum dan aturan militer.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses penertiban menyasar rumah-rumah yang masih dihuni oleh anak-anak purnawirawan TNI yang telah wafat. Otoritas militer menegaskan bahwa para penghuni tersebut telah kalah dalam upaya hukum untuk mempertahankan tempat tinggal tersebut.

ÔÇ£Sehingga sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,ÔÇØ kata Aulia, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa dasar hukum pengosongan merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993. Selain itu, tindakan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015.

ÔÇ£Sehingga berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan,ÔÇØ ujar dia.

Pihak Mabes TNI menyatakan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum tindakan tegas dilakukan. Pendekatan persuasif juga disebut telah diupayakan melalui mediasi terakhir yang berlangsung pada pertengahan April 2026 lalu.

ÔÇ£Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026,ÔÇØ ujar dia.

Namun, karena kesepakatan pengosongan mandiri tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI akhirnya turun tangan melakukan eksekusi di lapangan.

ÔÇ£Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut,ÔÇØ lanjut dia.

Aset negara yang telah dikosongkan tersebut rencananya akan segera dialokasikan untuk personel TNI yang masih aktif. Banyak prajurit yang saat ini dilaporkan masih harus menyewa tempat tinggal di luar karena keterbatasan fasilitas rumah dinas.

ÔÇ£Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),ÔÇØ pungkas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi