Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) pagi guna memulai proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa publik dapat memantau langsung identitas dan wajah para tersangka saat persidangan dimulai. Langkah ini diambil sebagai bentuk profesionalisme institusi dalam menangani perkara yang menyeret anggota aktif tersebut.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional," ujar Aulia, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Persidangan kasus ini dipastikan tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Hal tersebut dikarenakan seluruh tersangka merupakan prajurit yang masih menyandang status dinas aktif saat peristiwa penyiraman terjadi.
"Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer," kata Aulia, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Hingga saat ini, penyelidikan internal TNI menyimpulkan keterlibatan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka utama. Aulia menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai hasil penyelidikan yang telah rampung dilakukan oleh penyidik.
"Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan 4 orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan," pungkas Aulia, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menyatakan seluruh dokumen hukum terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap. Tim oditur tiba di pengadilan pukul 09.34 WIB membawa satu kardus besar berisi berkas perkara, barang bukti, serta menghadirkan delapan orang saksi.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Empat prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Sebagaimana dilansir dari Nasional, para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.