Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi membentuk satgas tingkat daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi pemulihan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Sumatera Utara di Medan, Rabu (22/4/2026).
Pembentukan satgas di level provinsi dinilai krusial untuk memastikan sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga, sebagaimana dilansir dari Nasional. Tito menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini akan membuat pengelolaan anggaran dan kegiatan rehabilitasi menjadi lebih efektif dan terarah di wilayah terdampak.
ÔÇ£Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Dengan begitu, pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh gubernur,ÔÇØ ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Nasional, Minggu (3/5/2026).
Mantan Kapolri tersebut memberikan contoh struktur organisasi yang telah diimplementasikan di Provinsi Aceh. Dalam model tersebut, gubernur menjabat sebagai ketua satgas dengan dukungan wakil gubernur sebagai pelaksana harian untuk memastikan operasional berjalan lancar.
ÔÇ£Kalau di Aceh, kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah, di sini (Sumut), kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumatera Barat juga nanti akan saya sampaikan,ÔÇØ imbuh Tito.
Tito menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan sangat diperlukan karena kompleksitas pemulihan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintah. Saat ini, masa darurat telah berakhir dan memasuki tahap transisi menuju proses rekonstruksi serta rehabilitasi permanen bagi infrastruktur yang rusak.
ÔÇ£Nah, sekarang (kondisi) darurat sudah selesai. Sekarang (kita memasuki) masa transisi. Setelah, itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,ÔÇØ kata Tito.
Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera 2026-2028 yang mencakup 12.047 kegiatan lintas sektor. Total anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp 100,2 triliun, dengan pembagian Rp 61,9 triliun dari pemerintah pusat dan Rp 38,3 triliun dari pemerintah daerah.
| Provinsi | Total Kebutuhan (Rp) | Pusat (Rp) | Daerah (Rp) |
|---|---|---|---|
| Aceh | 58 Triliun | 39 Triliun | 19 Triliun |
| Sumatera Utara | 23 Triliun | 13 Triliun | 10,1 Triliun |
| Sumatera Barat | 17 Triliun | 8,8 Triliun | 8,2 Triliun |
Besaran anggaran di Aceh menjadi yang tertinggi karena cakupan kerusakan yang meluas dari Nagan Raya hingga Aceh Tamiang. Sementara itu, kerusakan di Sumatera Utara lebih terkonsentrasi pada wilayah bagian barat seperti kawasan Tapanuli.
ÔÇ£Kenapa Aceh lebih besar? Ya, silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, seperti Tapanuli dan sekitarnya. Kalau di Aceh, dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,ÔÇØ ungkap Tito.
Saat ini pemerintah sedang menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan rencana induk tersebut. Tito menekankan bahwa setelah regulasi ditetapkan, pembagian peran antara pusat, provinsi, hingga kabupaten akan segera difinalisasi secara mendetail.
ÔÇ£Nah, ini sedang menunggu perpres. Kalau sudah jadi perpres, nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya, titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,ÔÇØ jelasnya.