Tim Pengawas Haji DPR mengecam tindakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang memungut biaya transportasi jemaah dari pemondokan ke Masjidil Haram pada Rabu (20/5/2026). Penarikan biaya tersebut dinilai menyalahi aturan karena Kementerian Haji dan Umrah telah menyediakan layanan gratis bus Shalawat.
Dilansir dari Detikcom, kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Anggota Komisi VIII Abidin Fikri. Temuan pungutan liar tersebut didapatkan usai jajaran Timwas Haji DPR melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pemondokan jemaah haji di Al Hidayah Tower, Makkah, Arab Saudi.
Penertiban terhadap KBIHU kini menjadi fokus utama karena mereka kerap kedapatan membawa jemaah sendiri menggunakan taksi hingga memicu kecelakaan, alih-alih memanfaatkan fasilitas resmi. Berdasarkan pemantauan di Al Hidayah Tower yang menjadi pemondokan terjauh, layanan operasional bus Shalawat sebenarnya sudah berjalan sangat baik.
Pemerintah menempatkan sekitar 2.000 jemaah haji yang tersebar di beberapa menara pada pemondokan Al Hidayah tersebut. Sebanyak 55 armada bus Shalawat siaga 24 jam penuh untuk mengantar jemaah ke Masjidil Haram, termasuk di antaranya armada khusus disabilitas, yang jumlahnya akan ditambah menjadi 60 unit.
Jarak antara Al Hidayah Tower dan Masjidil Haram berkisar 13 kilometer, namun waktu tempuh armada bus dipastikan berada dalam kondisi prima. Penilaian positif sempat diberikan terhadap efisiensi waktu tempuh bus yang dinilai sangat memadai di tengah situasi musim haji yang padat.
"Diperkirakan dari tower yang tersebar di Al Hidayah sampai ke Jabal Ka'bah itu sekitar 15 menit, paling lama 20 menit, dengan kondisi musim haji yang sedemikian rupa. Dan setelah itu jamaah berjalan kaki sekitar 500 sampai 700 meter sudah sampai di Masjidil Haram," kata Abidin.
Namun, kedisiplinan aturan dinilai tercoreng akibat ulah oknum KBIHU yang memobilisasi jemaah secara mandiri dan meminta imbalan uang dalam jumlah besar. Pungutan ilegal tersebut menyasar berbagai jenis pelayanan yang semestinya sudah diakomodasi oleh petugas resmi di lapangan.
"Jadi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang tidak mengikuti aturan dan kadang-kadang memberangkatkan jamaah sendiri, khususnya lansia, dengan menarik pungutan-pungutan-pungutan misalnya seperti kursi roda dan segala macam," lanjut Abidin.
Langkah penindakan tegas diminta segera dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk mendisiplinkan seluruh kelompok bimbingan yang melanggar. Kekecewaan bertambah karena pungutan ini tetap terjadi di saat DPR dan pemerintah telah berhasil menekan ongkos biaya haji.
"Itulah yang membuat kami kecewa terhadap KBIHU, dan (meminta) segera Kementerian Haji dan Umrah untuk mendisiplinkan mereka. Hal yang semestinya tidak terjadi lagi karena Kementerian Haji dan Umrah sudah menyediakan seluruh fasilitas operasional dengan baik," katanya.
Praktik penarikan uang ilegal di luar ketentuan resmi ini dianggap sangat memberatkan serta merugikan para jemaah yang sedang beribadah. Beban finansial jemaah haji di lapangan menjadi semakin membengkak akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Ini kan sangat zalim menurut saya," tandas Abidin.
Daftar lengkap KBIHU yang kedapatan beroperasi di sekitar Al Hidayah Tower kini telah dikantongi oleh Timwas Haji DPR. Kasus pungutan liar ini dipastikan akan dibawa ke dalam rapat-rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji mendatang.
"Hasil evaluasi kita ke depannya KBIHU harus didisiplinkan, and, apabila perlu, dicabut izinnya," pungkas Abidin.