Kerja sama asuransi kesehatan bagi jemaah haji Indonesia kini menuai sorotan tajam. Langkah Kementerian Haji yang menggandeng perusahaan asuransi Saudi German dinilai merugikan jemaah karena adanya limitasi proteksi yang sangat ketat.
Kondisi jemaah haji yang jatuh sakit di Arab Saudi memicu perhatian serius dari parlemen. Kebijakan proteksi kesehatan yang berlaku saat ini dinilai kurang berpihak pada kebutuhan medis jemaah di lapangan.
Seperti dikutip dari Detikcom, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyayangkan limitasi tersebut dan akan mengevaluasi kerja sama yang diteken Kemenhaj dengan pihak perusahaan asuransi Saudi German.
"Saya sangat menyayangkan ada pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk para jemaah haji Indonesia. Karena memang ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit, karena asuransi itu hanya bisa menangani untuk satu jenis penyakit," kata anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina.
Temuan ini terungkap saat perwakilan rakyat melakukan pemantauan langsung di fasilitas kesehatan darurat. Data mengenai pembatasan proteksi tersebut dihimpun langsung dari para petugas medis yang berjaga.
Informasi mengenai limit perlindungan medis itu diperoleh saat Selly melakukan peninjauan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026). Selly mendapatkan informasi mengenai limit arusansi itu dari tenaga kesehatan yang bertugas di KKIH.
Persoalan perlindungan ini tidak hanya bertumpu pada jenis penyakit yang ditangani. Jumlah biaya maksimal yang ditanggung oleh pihak perusahaan juga menjadi kendala tersendiri bagi pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
Selain hanya meng-cover satu kategori penyakit, asuransi jemaah haji punya plafon sebanyak 200 ribu riyal. Setelah mencapai limit tersebut, jemaah haji yang dirawat akan dipindah ke rumah sakit lainnya meskipun belum sembuh. "Dan tentu ini akan mengganggu secara psikis dan mental mereka," sambungnya.
Menyikapi kendala pelayanan kesehatan ini, jajaran legislatif segera merumuskan langkah taktis. Skema pembiayaan baru akan diusulkan demi menjamin keselamatan dan ketenangan para jemaah selama beribadah.
Dari temuan tersebut, DPR akan mengadakan evaluasi untuk mengusulkan skema asuransi yang memberikan dukungan lebih terhadap jemaah haji yang jatuh sakit di Arab. Misalnya saja sistem pembayaran langsung dengan menyesuaikan penyakit yang diderita jemaah.
Kondisi pelayanan musim ini dinilai berbanding terbalik dengan pola penanganan medis pada periode sebelumnya. Dahulu, aspek pemulihan jemaah menjadi prioritas utama tanpa terganjal aturan pemindahan sepihak.
Berkaca dari penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama, pada waktu itu jemaah haji yang sakit mendapatkan perawatan hingga sembuh. Bahkan setelah musim haji selesai, masih ada beberapa jemaah haji yang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.
"Mereka baru bisa dikembalikan pada saat jemaah mereka sudah sembuh total, bahkan mereka mendapatkan perawatan sampai dioperasi ring di rumah sakit Saudi German Hospital," tuturnya.
Dinamika regulasi di negara tujuan memang menuntut respons yang cepat dan adaptif dari pemerintah pusat. Evaluasi menyeluruh menjadi agenda krusial pasca-pelaksanaan ibadah selesai.
Selly mengaku memang mendengar Arab Saudi setiap tahun mengubah kebijakan dalam penyelenggaraan haji, termasuk asuransi kesehatan. Sudah seharusnya juga Indonesia mengikuti perubahan kebijakan tersebut. Karena itu, DPR akan meninjau kembali kebijakan asuransi setelah mengetahui praktik yang terjadi di lapangan.
"Ke depannya kita akan mengevaluasi kira-kira asuransi apa yang terbaik untuk para jemaah haji Indonesia," katanya.